MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Sumadi, Kepala Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sumadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan lima tahun penjara.
“Kemarin itu tuntutannya dari jaksa pasal 2, ancamannya kita tuntut pidana 5 tahun,” kata Andy Sofyan, Rabu (22/1/2025).
Sementara terkait sanksi lainnya, Andy mengatakan, sesuai dengan tuntutan JPU yakni denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, sedangkan uang penggantinya Rp 195.162.700 juta subsider dua tahun.
“Kalau untuk dendanya dan lainnya itu sama dengan putusannya itu,” tandasnya.
Andy Sofyan menambahkan bahwa JPU dan pihak terdakwa masih mempertimbangkan putusan tersebut. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak
“Kita diberi kesempatan 7 hari apakah dari sini kita mengajukan banding atau apakah di sana (terdakwa-red) juga mengajukan banding,” tambahnya.
Atas kasus Dana Desa Ngariboyo ini, pihak kejaksaan berharap agar kepala desa lebih tertib dalam mengelola keuangan desa dan tidak melakukan penyimpangan. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Magetan.(DNY/01)