Hemmen

Terdampar di Lumajang-Jatim, Ikan Hiu Paus Ditemukan Mati

Babinsa TNI menunjukkan seekor hiu paus tutul yang terdampar di pantai Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (3/7/2023) sore. FOTO: dok.Ant

LUMAJANG, JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Ikan hiu paus (Rhincodon typus) tutul ditemukan terdampar dalam kondisi mati dan beberapa bagian tubuhnya rusak di pesisir pantai selatan Desa Selok Anyar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Kami bersama Dinas Perikanan, Polsek Pasirian sudah mendatangi lokasi. Hiu itu diperkirakan panjangnya 3,5 meter, dengan berat sekitar 700 kilogram,” kata Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Desa Selok Anyar, Serda Firdaus di Lumajang, Selasa (4/7/2023).

Ia menjelaskan bangkai ikan hiu paus tutul itu pertama kali ditemukan warga bernama Topan saat memancing di pesisir selatan di Dusun Krajan, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian pada Senin (3/7) sore.

Disebutkan bahwa bangkai hiu paus itu terbawa gelombang laut hingga pesisir pantai Desa Selok Anyar dan ditemukan dalam kondisi mati dengan beberapa bagian tubuh rusak, seperti sirip atas, sirip kiri, dan ekor, sedangkan sirip kanan masih dalam kondisi utuh.

BACA JUGA  Polisi Selidiki Dugaan Pembegalan Pegawai Sudin KPKP Jaksel di Ragunan

Ia menjelaskan petugas juga mengamankan lokasi terdampar hiu paus tutul itu agar tidak menjadi tontonan warga sekitar, kemudian bangkai dikubur di bibir pantai.

“Kondisi gelombang laut pada Senin (3/7) sore pasang, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penguburan kemarin. Hari ini (4/7) kami bersama-sama dari instansi lainnya melakukan penguburan bangkai hiu paus tutul,” katanya.

Kendati demikian, petugas tetap memerhatikan gelombang laut untuk bisa melakukan penguburan bangkai hiu tersebut pada Selasa ini, namun dipastikan bangkai tersebut dikubur.

Ikan hiu tutul tersebut salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya.

BACA JUGA  PLN Siap Pasok Kebutuhan Listrik EBT ke Pusat Data Seluruh Indonesia

Apabila ikan hiu tersebut terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitat di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati maka harus dikubur.

Dalam setahun terakhir, beberapa kali bangkai hiu paus tutul terdampar di pesisir pantai selatan Kabupaten Lumajang, seperti di Pantai Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, beberapa waktu lalu, kata Firdaus. (02/Ant)

 

Barron Ichsan Perwakum