JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terkait etika politik, PDIP menunggu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah menjadi bakal calon wakil presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) berpasangan dengan bacapres Prabowo Subianto.
Pernyataan itu dikemukakan Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah usai agenda pertemuan dengan Council of Asian Liberal and Democrat (CALD), di Sekolah Partai PDIP di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
“Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP PDIP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik Mas Gibran sudah keluar dari PDIP Perjuangan itu sendiri,” katanya.
Menurut dia, keputusan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bacawapres yang diusung partai lain, telah melenceng dari garis keputusan PDIP yang mengukuhkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bacawapres dan bacawapres.
“Ketika beliau menjadi elitnya PDIP Perjuangan, maka saya yakin Mas Gibran sudah membaca anggaran dasar partai, anggaran rumah tangga partai, dan mekanisme-mekanisme partai dalam mengambil keputusan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ketika PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah memutuskan tokoh yang diusung dalam Pilpres 2024, maka seluruh kader partai termasuk Gibran wajib mematuhi putusan tersebut.
“Ketika Mas Gibran keluar dari skema keputusan yang sudah diambil Ibu Mega Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai dia telah melakukan pembangkangan,” katanya.
Ia menekankan bahwa PDIP menunggu Gibran menunjukkan etika politik terhadap Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar PDIP yang disebutna telah membesarkan bacawapres yang diusung KIM itu.
“Meminjam istilah Mas Rudi Solo (Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo) kalau orang timur itu datang tampak muka kembali tampak punggungnya,” kata Ahmad Basarah.
Otomatis bukan kader
Sementara itu dalam diskusi Polemik Trijaya “Suhu Politik Pasca-Putusan MK” secara daring di Jakarta, Sabtu (28/10) politikus PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan status keanggotaan putra sulung Presiden Joko Widodo itu otomatis sudah tidak menjadi bagian dari kader PDIP.
“Itu otomatis, pak. Kalau putusan partai bagi kami ya di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) kami, kader yang tidak mengikuti keputusan partai, otomatis dia sudah menjadi bagian yang bukan lagi kader partai,” katanya.
Ia mengatakan Gibran tidak mengikuti keputusan PDIP yang telah menetapkan pasangan bacapres dan bacawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Pilpres 2024 dengan maju sebagai bacawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Ketika partai sudah memutuskan calon presidennya adalah Pak Ganjar berpasangan dengan Mahfud MD, maka di luar itu bukan utusan partai, dan yang tidak ikut dalam keputusan partai tadi ya berarti otomatis sudah meninggalkan PDI Perjuangan begitu, apalagi kalau nyalon dari partai lain,” katanya.
Untuk itu, dia menegaskan mekanisme yang bersifat otomatis tersebut berlaku ketika ditanyakan perihal langkah tegas yang diambil PDIP setelah Gibran mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres dari KIM ke KPU RI.
“Otomatis itu, pak. Itu otomatis. Artinya begini bung, ada minimum sanksi, ada maksimum sanksi. Ada informasi itu yang disampaikan secara tertutup, ada yang secara terbuka. Ada yang langsung, (ada yang) secara tertutup tadi dikirimkan. Saya beberapa kali terima surat peringatan dikirimkan, (namun) ada juga yang dipublikasikan. Jadi itu biasa dalam mekanisme kepartaian,” kata Masinton.
Sebelumnya, pada Kamis (26/10), Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyatakan bahwa status keanggotaan Gibran Rakabuming Raka, di partainya sudah berakhir.
“Secara de facto, keanggotaan Gibran di PDI Perjuangan telah berakhir setelah pendaftarannya secara resmi menjadi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM),” katanya. (02/Ant)