Hukum  

Ternyata Ini Alasan Pelaku Begal Payudara

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah mendalami pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif dari tersangka MR yang melakukan pelecehan payudara terhadap korban seorang wanita berinisial MB di Lubang Buaya, Cipayung. Pelaku mengaku sering menonton video dewasa.

“Dari hasil pemeriksaan motif MR melakukan hal tersebut karena sedang nafsu karena yang bersangkutan sering menonton video porno kemudian dilampiaskan ke korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (22/10/2021).

Erwin mengatakan bahwa tersangka MR masih berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di wilayah Jakarta Timur. Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap seorang wanita.

“Ini yang kedua kalinya. Beberapa bulan sebelumnya terjadi, tetapi sudah damai,” ujar Erwin.

Tersangka ditangkap di kediamannya kawasan Cipayung oleh Unit PPA Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada 13 Oktober 2021. Selain itu turut serta diamankan barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, rekaman CCTV di lokasi kejadian, dan pakaian yang dikenakan korban.

MR disangkakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara karena melakukan pelecehan seksual.

“Saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” tutur Erwin.(red)

BACA JUGA  Rafael Alun Trisambodo Sebut Puluhan Tas Bermerk Milik Istrinya Palsu

Tinggalkan Balasan