Jakarta, SudutPandang.id – Sidang gugatan yang dilayangkan Advokat senior OC Kaligis terhadap Menteri BUMN Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN) Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada sidang hari Rabu (24/6/2020), Kuasa para Tergugat menyerahkan eksepsi atas gugatan yang ditujukan kepada kliennya.
Majelis Hakim pimpinan Muslim yang menangani perkara gugatan ini menyatakan agenda persidangan selanjutnya adalah mendengar replik dari OC Kaligis selaku Penggugat.
Usai sidang, OC Kaligis kembali menegaskan terkait gugatannya terhadap para Tergugat.
“Para Tergugat telah melakukan kesalahan fatal atas pengangkatan Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN, karena dia (Chandra Hamzah) adalah tersangka kasus dugaan korupsi,” ucapnya,

“Meski perkaranya sudah dihentikan penuntutannya melalui deponeering, namun tersangka tetaplah tersangka, belum ada kepastian hukum sampai sekarang, karena memang tidak pernah disidangkan perkaranya,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.
Menurutnya, gugatan ini dilayangkan agar para Tergugat tidak mudah melupakan status tersangka yang masih melekat pada mantan Komisioner KPK itu.
“Ingat, belum ada kepastian hukum terkait dugaan kasus yang menjerat Chandra Hamzah, tapi entah karena pertimbangan apa bisa diangkat sebagai Komisaris Utama BTN, makanya saya gugat ke pengadilan,” tegasnya.
“Equality before the Law, asas persamaan atau kesetaraan di mata hukum tampaknya tidak berlaku bagi orang-orang yang merasa diri suci bak malaikat, salah satunya Chandra Hamzah,” tambah OC Kaligis.
Sebelum melayangkan gugatan, OC Kaligis pernah mengingatkan Tergugat I melalui surat yang ia tulis di Lapas Sukamiskin Bandung. Namun, ternyata surat itu dianggap angin lalu.
Terkait gugatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirut BTN Pahala Mansury belum dapat dikonfirmasi.(fir)