Hemmen

Ketua KPK Tersangka, Bukti Komitmen Polri Bersih-bersih Institusi

Ketua KPK Tersangka, Bukti Komitmen Polri Bersih-bersih Institusi
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi bukti komitmen Polri ingin menjadikan institusinya bersih dari tindakan penyelewengan oknumnya.

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Proses hukum hingga penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang merupakan bagian dari komitmen Polri membuktikan bahwa kepolisian ingin menjadikan institusinya bersih dari tindak penyelewengan yang dilakukan oknumnya. Upaya bersih-bersih Korps Bhayangkara harus kita dukung dan apresiasi,” kata Alexius Tantrajaya, Sabtu (25/11/2023).

Advokat senior ini berharap institusi hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan tindakan serupa, membersihkan oknum di jajarannya.

“Penetapan tersangka Ketua KPK harus jadi momentum untuk bersih-bersih. Jadilah institusi penegak hukum yang berkomitmen menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila dalam rangka menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujar Alexius.

BACA JUGA  Dilaporkan Pengusaha Tiongkok Soal Ruko, Direktur Haixin Indonesia Jadi Terdakwa

Kendati demikian, Alexius mengingatkan agar tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam perkara dugaan tindak pidana apapun, termasuk yang kasus menjerat Firli Bahuri.

“Jika cukup bukti dugaan pemerasan dan gratifikasi harus dihukum berat, mengingat keduanya (FB dan SYL) adalah pejabat negara, dan merupakan pucuk pimpinan institusi,” katanya .

“Artinya, momen itu dapat dijadikan awal untuk memberikan efek jera agar dapat menimbulkan rasa takut untuk melakukan korupsi dan pemerasan bagi aparatur negara lainnya,” sambung Alexius.

Bila perlu, ia menyarankan hukuman bagi seseorang yang terbukti korupsi adalah mati yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Perjalanan Vonis Mati Ferdy Sambo Masih Panjang

“Sudah jelas dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor menyebutkan: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. Artinya, karena ada perintah UU, maka berkewajiban hakim menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Seperti halnya pengadilan China terhadap koruptor, sanksinya cuma satu yakni hukuman mati,” papar Alexius.

Eksistensi KPK

Alexius menuturkan, adanya kasus dugaan tindak pidana oknum pimpinan KPK menjadi pertaruhan ke depan eksistensi lembaga anti-rasuah tersebut.

“Apakah KPK masih bisa dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi atau sebaliknya?. Karena keberadaan KPK sejak berdiri hingga saat ini masih menjadi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Alexius juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara resmi telah memberhentikan sementara Firli Bahuri dan menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK melalui Keppres.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Sebut Dakwaan Jaksa Hanya Asumsi

Seperti diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11/2023) malam.(tim)

Barron Ichsan Perwakum