Hemmen
Hukum  

FGD PN Jakpus: Evaluasi Pemahaman Kongkrit Upaya Hukum Banding Secara Elektronik

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk pemahaman yang lebih konkrit mengenai pelaksanaan upaya hukum banding secara elektronik.

Dengan Tema, “Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan Secara Digital Melalui Revitalisasi E-Court Terkait Upaya Hukum Banding Secara Elektronik di Seluruh Pengadilan Negeri pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta.

FGD berlangsung di lantai 7 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya No 24. Kamis (7/12/2023).

“Kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kolaborasi bersama seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum DKI Jakarta,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr Liliek Prisbwono Adi, melalui Humasnya Zulkifli Atjo, dalam keteranganya.

Dikatakan, FGD bertujuan dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan E-Court selama tahun 2023 serta pemahaman yang lebih konkrit mengenai pelaksanaan upaya hukum banding secara elektronik, dengan menyampaikan kendala dan hambatan yang masih terjadi.

BACA JUGA  Dinilai Banyak Alasan, OC Kaligis Berang Uangnya di Jiwasraya Tak Kunjung Dikembalikan

Menurutnya, mewujudkan terlaksananya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta menjawab persoalan masih adanya hambatan dan kendala dalam proses penyelenggaraan peradilan.

Ditengah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan yang lebih efektif dan efisien, Mahkamah Agung terus menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik.

Dari data statistik yang disajikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Monitoring dan Evaluasi Implementasi E-Court pada bulan November 2023, menyebutjab rata-rata baru puluhan persen upaya hukum banding yang dilaksanakan secara elektronik.

“Dengan adanya diskusi yang konstruktit, diharapkan berbagai permasalahan upaya hukum banding secara elektronik di seluruh Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat diatasi secara efektif.

BACA JUGA  Begal Marak, Ini Kata Pengacara Cantik

Diharapkan, Diskusi FGD ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran pengadilan sehingga menjadikan pemahaman, modal kita untuk dapat melahirkan kebijakan dan terobosan aplikatif serta memberikan daya manfaat.

FGD menampilkan Keynote Speech Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sedangkan narasumber Karel Tuppu, S.H., M.H. Hakim Tinggi dan Tavip Dwi Jatmiko, S.H., M.H Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Turut hadir dalam acara FGD E-Court Upaya Hukum Banding Tahun 2023 ini, Hakim Tinggi Pengawas E-Court dan Banding, Ketua Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Panitera Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Jakarta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Advokat PERADI DKI Jakarta, Advokat KAI DKI Jakarta dan awak media.

Barron Ichsan Perwakum