JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) MAK menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi <span;>Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
” Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan MAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya melalui Kasi Intelnya Reza Prasetyo dikutip Kamis (23/11).
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menyebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.
Sementara penyidikan hingga penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN- 10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Tim Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah melakukan Proses Penyidikan dan pemeriksaan sebanyak tujuh orang Saksi.
Dari pemeriksaan ke tujuh orang saksi tersebut akhirnya ditetapkannya satu orang tersangka, oleh penyidik tersangka MAK langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
“Telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK,” jelasnya.
Penahanan tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (05)