Hemmen
Hukum  

Penuhi Pemeriksaan Kejagung, Maqdir Serahkan Uang Rp27 Miliar

Maqdir Ismail bawa uang Rp27 miliar untuk diserahkan ke penyidik
Maqdir Ismail bawa uang Rp27 miliar untuk diserahkan ke penyidik

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara Irwan Hermawan, terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Maqdir Ismail memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Pantauan di lokasi, Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 10.10 WIB, sambil membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir sebelum memasuki Gedung Bundar, Kamis (13/7/2023).

Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.

BACA JUGA  Kasus Asabri, Kejagung Sita Aset Benny Tjokro di Mempawah dan Pontianak

Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

“Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya,” ujar Maqdir.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.

“Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” sebut Maqdir.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ant/05)

BACA JUGA  Kasus Mafia Tanah Milik Pertamina, Kejati DKI Geledah Sejumlah Tempat dan Sita Dokumen

 

 

Barron Ichsan Perwakum