TRENGGALEK, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag Kabupaten Trenggalek, mencabut izin operasional 189 unit koperasi di daerah tersebut selama kurun 2022.
Plt. Kepala Diskomindag Trenggalek, Saniran, mengatakan, pencabutan izin usaha masih mungkin dilakukan hingga akhir 2023 seiring masih banyak lembaga perkoperasian yang tidak aktif, dan bahkan ditinggal anggotanya.
“Tapi mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembubaran justru atas dasar permintaan dari pengurus koperasi setempat,” kata Saniran, dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, sebelum melakukan pembubaran pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Tentu yang kami bubarkan adalah koperasi yang sudah tidak punya tunggakan atau utang, serta sudah tidak melakukan kegiatan usaha (selama dua tahun berturut-turut),” ujar Saniran.
Saniran menerangkan, jumlah koperasi yang dibubarkan itu paling banyak jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya di Jawa Timur, bahkan termasuk yang tertinggi se-Indonesia.
“Namun dari hasil peninjauan tim di lapangan, justru pihak koperasi yang minta dibubarkan karena sudah tidak aktif,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, jumlah koperasi di Trenggalek saat ini tercatat sebanyak 715 unit. Pengawasan sekaligus pembinaan koperasi terus digiatkan untuk meminimalkan potensi koperasi dalam posisi “mati suri”. Berstatus aktif namun tidak beroperasi efektif.
Saniran menjelaskan, peraturan daerah baru yang mengharuskan toko modern berjejaring melalui koperasi ikut meningkatkan potensi pendirian koperasi baru di seluruh penjuru wilayah, terutama yang berbasis kecamatan.
“Kami tentu tidak ingin pendirian koperasi hanya untuk melengkapi persyaratan mendirikan toko modern berjejaring tanpa basis usaha yang produktif dan berkelanjutan,” pungkasnya.(bud/01)