Tiga Petinggi PT Petro Energy Didakwa Rugikan Negara

PT Petro Energy
Tiga Petinggi PT Petro Energy Didakwa Rugikan Negara (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan tiga petinggi PT Petro Energy. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori SM tersebut berlangsung pada Jumat (8/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebutkan para terdakwa adalah Newin Nugroho (Presiden Direktur PT Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy), dan Jimmy Marsin (Komisaris Utama sekaligus pemilik manfaat PT Petro Energy).

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa ketiga terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dari LPEI. Dokumen palsu tersebut berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai fakta.

BACA JUGA  Babinsa Jatisari Bersama Warga Lakukan Bikin Portal dan Pagar

Akibat perbuatan ini, Jimmy Marsin diduga menerima keuntungan sebesar USD 22 juta (sekitar Rp 358 miliar) dan tambahan Rp 600 miliar, yang secara total menyebabkan kerugian negara Rp 958,5 miliar.

Jaksa juga mengungkap keterlibatan pejabat internal LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV) dalam rentang waktu 2015–2019. Dugaan korupsi ini merupakan bagian dari skandal LPEI yang lebih besar, yang menurut audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 7 Juli 2025, telah merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.

Kuasa hukum terdakwa III, Jimmy Marsin, Soesilo Aribowo SH, MH, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan depan.

BACA JUGA  Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Rawat Tanaman Padi

Di sela sidang, Soesilo menyoroti bahwa hingga saat ini terdakwa yang dihadirkan seluruhnya berasal dari pihak swasta. Sementara pihak dari LPEI yang berstatus penyelenggara negara belum jelas proses hukumnya.

“Seharusnya proses hukum terhadap pihak LPEI juga berjalan seiring. Jangan sampai yang swasta sudah disidangkan dan selesai, sementara dari pihak penyelenggara negara belum ada perkembangan,” ujar Soesilo.(PR/04)