Hukum  

Tiga Terdakwa Penganiayaan Jaksa di Serdang Bedagai Pernah Terjerat Kasus Hukum

Tiga Terdakwa Penganiayaan Jaksa di Serdang Bedagai Pernah Terjerat Kasus Hukum
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Jaksa di PN Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap seorang jaksa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), diketahui pernah terjerat kasus hukum sebelumnya. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/1/2026).

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu mengungkap riwayat pidana masing-masing terdakwa. Salah satunya, Alpa Fatria Lubis, didakwa sebagai pihak yang diduga menyuruh pelaku melakukan pembacokan terhadap korban bernama John Wesli.

Di hadapan majelis hakim, Alpa mengakui pernah menjalani hukuman pidana dalam sejumlah perkara penganiayaan. Ia menyebutkan pertama kali dihukum pada 2007, kemudian kembali menjalani proses hukum pada 2010, 2012, 2014, 2017, dan 2020.

Dalam beberapa perkara tersebut, kata Alpa, proses hukum berakhir dengan kesepakatan perdamaian antara dirinya dan para korban. Namun, hal itu tidak membuatnya jera sehingga kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang kini disidangkan.

BACA JUGA  Tangkap Anggotanya Sewenang-wenang, Peradi SAI Jakbar Kecam Kejati Jakarta

Ketua Majelis Hakim Poppi Juliyani dalam persidangan mengingatkan ketiga terdakwa agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Hakim juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, terdakwa Surya Darma diketahui pernah menjalani hukuman pidana pada 2015 dalam perkara pengeroyokan. Perkara yang tengah dihadapinya saat ini merupakan kasus penganiayaan kedua yang menjeratnya.

Adapun terdakwa Mardiansyah tercatat pernah dua kali menjalani hukuman pidana, masing-masing pada 2018 dan 2024, dalam perkara pencurian kelapa sawit. Dalam dua perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Ketiga terdakwa kini menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Inilah Daftar Majelis Hakim yang Akan Menyidangkan Mario Dandy dan Shane

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, jaksa mendakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Timur mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Berdasarkan pantauan Sudutpandang.id di persidangan, penyesuaian terhadap aturan baru tersebut masih berlangsung.

Sejumlah hakim, jaksa, dan penasihat hukum tampak menggunakan panduan tertulis dalam menjalankan tata cara persidangan sesuai ketentuan KUHAP yang baru.(Paulina/01)