Dalam beberapa perkara tersebut, kata Alpa, proses hukum berakhir dengan kesepakatan perdamaian antara dirinya dan para korban. Namun, hal itu tidak membuatnya jera sehingga kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang kini disidangkan.
Ketua Majelis Hakim Poppi Juliyani dalam persidangan mengingatkan ketiga terdakwa agar tidak kembali mengulangi perbuatannya. Hakim juga menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terdakwa Surya Darma diketahui pernah menjalani hukuman pidana pada 2015 dalam perkara pengeroyokan. Perkara yang tengah dihadapinya saat ini merupakan kasus penganiayaan kedua yang menjeratnya.
Adapun terdakwa Mardiansyah tercatat pernah dua kali menjalani hukuman pidana, masing-masing pada 2018 dan 2024, dalam perkara pencurian kelapa sawit. Dalam dua perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Ketiga terdakwa kini menunggu pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, jaksa mendakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Timur mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Berdasarkan pantauan Sudutpandang.id di persidangan, penyesuaian terhadap aturan baru tersebut masih berlangsung.
Sejumlah hakim, jaksa, dan penasihat hukum tampak menggunakan panduan tertulis dalam menjalankan tata cara persidangan sesuai ketentuan KUHAP yang baru.(Paulina/01)