Hemmen

Inilah Daftar Majelis Hakim yang Akan Menyidangkan Mario Dandy dan Shane

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan.

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora akan disidangkan pada Selasa (6/6/2023) mendatang.

Majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy dan Shahe terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Demikian disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto, SH, MH dalam keterangannya kepada Sudutpandang.id pada Selasa (30/5/2023).

“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB, PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Berkas perkara tersebut diregister dengan No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B /PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto.(Um/01)

BACA JUGA  'Kado Tahun Baru': Perpu Cipta Kerja Cacat Konstitusional
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan