Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polisi

Tiko Aryawardhana
Tiko Aryawardhana laporkan balik mantan istri ke polda (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perseteruan Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto kian memanas. Kini suami Bunga Citra Lestari melaporkan balik mantan istrinya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan akses data ‘ilegal’.

Tiko melaporkan Arina ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024, dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya.

Kemenkumham Bali

Laporan itu diajukan karena Arina Winarto diduga menguasai data-data Tiko yang bersifat privasi dan penting. Data itu berada dalam sebuah laptop yang saat ini berada di pihak Arina.

“Tanggal 12 Juli 2024 Polda Metro Jaya, menerima laporan dari saudara TPA, melaporkan saudari AW. Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).

BACA JUGA  Nindy Ayunda Akui Masih Berhubungan dengan Dito Mahendra

Ade Ary mengungkapkan kronologi laporan versi pelapor, Tiko. Berdasarkan pengakuan Tiko, terlapor diduga mengambil secara paksa laptop milik korban.

“Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja,” ujarnya.

Tiko melaporkan mantan istrinya dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin. Laporan itu, kata Ade Ary, sebagaimana tertuang di Pasal 32 juncto 48 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana mengatakan kasus bermula saat Arina mengambil paksa laptop milik Tiko. Arina diduga mentransmisikan data perusahaan dan lagu-lagu milik Tiko yang ada di laptop tersebut tanpa sepengetahuan dan izin Tiko.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pencuri di 10 Toko dan Gudang di Tambora

Atas hal tersebut, Tiko merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan AW ke Polda Metro Jaya.

“Jadi Mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW. Tapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu-lagu yang merupakan investasi mas Tiko untuk komersil karena beliau kan juga DJ,” beber Irfan.

“Tapi yang penting, ada data transmisi atau file digital yang ada di dalam laptop yang kami duga telah ditransmisikan diberikan kepada pihak tertentu tanpa seizin dari Mas Tiko yang menimbulkan kerugian. Jadi data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu dikonfirmasi dulu,” sambungnya.(04)