Hukum  

Tilang Elektronik Jadi Solusi Cegah Pungli

Hisar M. Sitompul, SH, MH
Hisar M. Sitompul, SH, MH (Foto: istimewa)

“Khusus pungli tilang, kita bukan bicara pungli pada umumnya secara normatif pungli tilang pasti bisa hilang apabila aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak diberikan celah untuk menindak langsung para pengendara kendaraan baik mobil, bus ataupun sepeda motor.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Apresiasi dan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang Polantas melakukan tilang manual terhadap pengendara pelanggar lalu lintas terus berdatangan. Salah satunya disampaikan oleh Praktisi Hukum Hisar M. Sitompul, S.H., M.H, yang menyatakan bahwa tilang elekronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menjadi solusi mencegah praktik pungutan liar alias pungli.

Kemenkumham Bali

“Sangat setuju dan mengapresiasi Kapolri atas keputusan tersebut, hanya saja keputusan tersebut harus juga diikuti dan dilaksanakan oleh para polisi di tingkat terbawah mulai dari Polsek, Polres dan Polda,” kata Hisar M. Sitompul dalam keterangannya kepada Sudutpandang.id, Selasa (1/11/2022).

Menurut Hisar, jika tilang manual beralih menjadi tilang elekronik, maka perangkat pendukungnya harus ditingkatkan. Hal ini dikarenakan perangkat tilang elektronik seperti kamera CCTV hanya ada di kota-kota besar saja.

“Di daerah masih kurang, kemudian yang paling penting ada kontribusi dari tilang elektronik tersebut tentu saja harus menghasilkan pendapatan yang jelas buat negara, karena selama ini hasil tilang manual sering masuk kantong oknum-oknum polisi yang tentu saja memperkaya oknum tersebut,” ungkap Hisar.

“Khusus pungli tilang, kita bukan bicara pungli pada umumnya secara normatif pungli tilang pasti bisa hilang apabila aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak diberikan celah untuk menindak langsung para pengendara kendaraan baik mobil, bus ataupun sepeda motor,” sambung Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Jakarta Selatan ini.

Hisar juga berpandangan tilang elektronik akan menjadi solusi mencegah adanya pungli oleh oknum Polantas. Terbukti di negara maju tilang elektronik sudah berjalan sekian lama dan hasilnya baik.

“Saran saya agar pungli ini bisa hilang secara permanen ada baiknya disosialisasikan ke masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan tentang pemahaman tilang elektronik dan pemahaman untuk tidak melayani ataupun mengikuti kemauan daripada oknum polisi yang akan menindak melalui tilang manual terhadap pengendara kendaraan yang melakukan pelanggaran berlalu lintas,” ujar advokat bersahaja ini.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.(red/01)

Tinggalkan Balasan