Hukum  

Tilep Tabungan Prajurit TNI, Dirut PT GSH Ditangkap

Ilustrasi

JAKARTA , SUDUTPANDANG.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (PT GSH) berinisial NPP, ditahan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/12/2021) sore.

NPP diduga terlibat korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), senilai Rp127 Miliar.

Kemenkumham Bali

Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, NPP akan ditahan selama 20 hari duu terhitung sejak tanggal 10 Desember hingga 29 Desember 2021.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tertanggal 10 Desember 2021,” ujar Leo dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (10/12).

Selain NPP, penahanan juga dilakukan terhadap Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini,” ungkap Leo.

Seperti diketahui, kedua tersangka diduga menggunakan uang negara untuk keperluan pribadi. Keduanya mengambil uang tabungan para prajurit TNI dengan total Rp127 Miliar dan diduga memakainya untuk bisnis pribadi.

Menurut Leo, sumber dana TWP dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit.

“Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan kepada para prajurit,” kata juru bicara Kejagung ini.(sony)

Tinggalkan Balasan