Tim SDO dan Tim SIRI Kejagung Tangkap Jaksa Gadungan

Jaksa Gadungan
Jaksa gadungan (tengah) saat diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Foto:Humas Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) bersama Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus CAN yang mengaku seorang jaksa gadungan.

“Tim SDO bersama Satgas SIRI Kejagung mengamankan CAN saat berada di Apartemen Pakubuwono Terrace S25/A9,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu (28/08/2024)

Kemenkumham Bali

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin 26 Agustus 2024, korban bernama Yosephina Indah Esian Nefo (Indah) selaku Pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menanyakan status kepegawaian terhadap Terlapor yakni pelaku CAN atas penipuan yang dilakukan kepada Pelapor.

Atas laporan korban Indah tersebut, pelaku kooperatif bersedia memberikan pakaian dinas PDH, PDUK, PDUB, topi upacara, pangkat kejaksaan, ikat pinggang, penang Kejaksaan.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa/jaksa gadungan,” kata Harli.

BACA JUGA  Kejagung Sita Barang Bukti Baru dan Uang Rp33 Miliar Skandal Timah, Sinyal Tersangka Baru?

“Setelah ini kita akan serahkan pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya,” sambungnya.

Diketahui sejak tahun 2022 hingga 2024, Indah dan keluarga besarnya mengaku telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.

Pelaku CAN adalah teman kecil Indah sejak 2007. Komunikasi yang terjalin antara CAN dan Indah adalah komunikasi yang tidak intens, ditambah lagi hubungan yang kian memburuk.

Adapun kasus yang dilaporkan oleh Indah yaitu pada tanggal 13 Januari 2022, CAN menghubunginya melalui media sosial Facebook Messenger dengan meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar R.6.000.000.

Saat itu, Indah sudah memaafkan segala kesalahan CAN lalu memberikan uang untuk pengobatan tersebut. Pelaku CAN berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada 22 Januari 2022.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Segera Disidang

Pelaku CAN sampai meminjam uang kepada Indah dengan modus dan cerita melalui telepon lalu menceritakan bahwa yang bersangkutan sedang mengalami pembekuan aset (freeze asset) dari Kejaksaan Agung RI.

Sepengetahuan Indah bahwa CAN memang bekerja di Kejaksaan sebagai Jaksa dan Indah mempercayai penjelasan pelaku CAN.

Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.

Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban sebagai berikut:

Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar;

Yosephina Indah Esian Nefo (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar;

BACA JUGA  Kejagung Bantah Kabar Airlangga Jadi Tersangka Pasca Mundur dari Ketum Golkar

Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta;

Mega (istrinya) dengan kerugaian sebesar Rp200 juta;

Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta;

Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta;

Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.

Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan.(PR/04)