Hukum  

Tingkatkan Literasi Pelajar, Kejari Jakut Luncurkan Wisata Hukun

Peluncuran wisata hukum Kejari Jakarta Utara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tingkatkan pengetahuan soal hukum bagi pelajar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto meluncurkan Wisata Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Atang Pujiyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan Kegiatan Wisata Hukum maknanya adalah, melakukan perjalanan wisata sambil belajar dengan mengunjungi langsung Kantor Lembaga Penegak Hukum (Kejaksaan, Polisi, Pengadilan, BNN, Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai Literasi hukum bagi pelajar untuk mengenal, mengetahui, mengerti atau memahami hukum.

Kemenkumham Bali

“Bahwa Kegiatan Wisata Hukum dimaksudkan sebagai bentuk penyuluhan hukum sebagai literasi hukum bagi anak sekolah, atau pelajar upaya mengurangi kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kegiatan Wisata Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Kajari Atang

Dimana untuk pelaksanaannya, lanjut Atang, dengan mengajak pelajar dari masing-masing perwakilan sekolah di wilayah Jakarta Utara untuk melakukan kunjungan bersama ke kantor masing-masing Penegak Hukum.

“Nantinya para pelajar mendapatkan pengetahuan tentang hukum. Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Dalam Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ulasnya.

BACA JUGA  Kejari Jakarta Utara Genjot Wujudkan Pelayanan Prima, Terutama Bagi Pencari Keadilan

Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi Pelajar, kata Atang, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum pelajar, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada Pelajar serta sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kejaksaan telah melaksanakan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan metode tatap muka di kelas.

Bahwa penyuluhan hukum dengan metode tatap muka di kelas sudah menjadi hal yang rutin dilaksanakan, maka dibuatlah inovasi dengan melakukan wisata hukum yakni memperkenalkan pelajar pada proses penegakan hukum, tujuannya selain sebagai ajang silaturahmi antar pelajar perwakilan masing-masing sekolah yang diharapkan dapat menjadi Triger dalam mempersempit peluang tawuran antar pelajar juga memperkenalkan hukum dan mengenali proses penegakan hukum di kalangan pelajar,” paparnya.

BACA JUGA  Jadi Komandan Upacara HBA ke-64, Kajari Jakarta Utara Dandeni Herdiana Tuai Pujian Insan Adhiyaksa 

Selain itu, menurut Atang, salah satu tujuan kegiatan wisata hukum adalah mendukung Jakarta utara kota layak anak. Adapun predikat Jakarta utara tahun 2022. Target serta harapan kami untuk Tahun 2023 adalah predikat utama. Oleh karena itu peran serta Dari setiap klaster, salah satunya klaster 5 Perlindungan khusus yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Wisata Hukum sebagai Literasi Hukum bagi Pelajar dimana wujud dukungan kita bersama untuk menjadikan Jakarta Utara, Kota Layak dengan melakukan innovasi untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Sesuai dengan Klaster 5 dimana, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi.

“Kegiatan Wisata Hukum merupakan Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta dukungan dari seluruh Pihak, untuk mewujudkan pelajar yang taat hukum, dan mengajak seluruh pelajar mengajak pelajar untuk Kenali Hukum Jauhkan Hukuman,” pungkasnya.

BACA JUGA  KMA Indonesia Siap Kerjasama Bidang Yudisial dengan KMA Brazil

Sementara itu menurut Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH mengatakan, dilakukan Penyematan Pin Wisata Hukum kepada dua perwakilan pelajar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sebagai tanda dimulainya kegiatan wisata hukum, dan dilakukan pelepasan Bus Sekolah yang membawa pelajar untuk Wisata hukum. ()

Tinggalkan Balasan