Hemmen
Hukum  

Begini Tampang Marolop Sijabat Setelah Ditangkap Jaksa

Dok.Umi SP

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Marolop Sijabat, yang merupakan buronan kasus korupsi sejak tahun 2010 lalu, berhasil ditangkap Jaksa, pada Senin (20/12/2021)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan, Marolop Sijabat ditangkap pada pukul 14.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Marolop Sijabat yang merupakan kelahiran Lumban Tonga-Tonga, Sumatera Utara itu telah dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan atas kasus tindak pidana korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam-Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.

“Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2021).

Marolop Sijabat adalah kelahiran 13 Mei 1961, atau kini berusia 60 tahun, beragama Katolik, dan beralamat di Jalan Parit Husein II, Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap 12 Buronan Sepanjang Tahun 2021

Marolop Sijabat adalah Direktur PT Tani Tirta, adalah terpidana kasus korupsi. Marolop Sijabat bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.

“Dimana dalam melaksanakan pekerjaannya, terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB,” tutur Leonard.

Dan akibat perbuatan Terpidana Marolop Sijabat, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 312.488.497,20 (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).

Leonard melanjutkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, terpidana Drs Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Jalani Sidang Perdana, Ferry Irawan Didakwa Aniaya Venna Melinda di Hotel

Dan oleh karenanya, lanjut Leonard, Terpidana Marolop Sijabat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20, subsidair 1 tahun penjara.

Terpidana Drs Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya.

“Karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya,” ungkap Leonard.

Dan selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan Pencarian atau Penangkapan atas nama Drs Marolop Sijabat.

“Oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana,” terang Leonard.

Setelah berhasil diamankan, lanjutnya, Terpidana Drs Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Naik ke Penyidikan

“Kemudian, Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” jelas Leonard.

Leonard menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, dihimbau, kepada setiap DPO atau buronan untuk menyerahkan diri.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.(umi)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan