Tok, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah

Harvey Moeis
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. pada Senin (23/12/2024).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemenkumham Bali

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Hakim juga memutuskan agar Harvey membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA  Siap Menikah, Kekasih Nikita Mirzani Resmi Mualaf

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” kata hakim.

Namun jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika jumlah harta benda tersebut tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan hukuman penjara sebagai pengganti pembayaran uang pengganti.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang membenarkan atau meringankan bagi Harvey Moeis. Salah satu faktor memberatkan adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti kenyataan bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA  Saipul Jamil Bebas Penjara, Ingin Mandi Air Laut

Sebelum, Harvey Moeis dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni Rp 300 triliun.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

BACA JUGA  Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Rutan Salemba

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.(04)