Hemmen
Hukum  

Luncurkan Aplikasi CMS Terbaru, Jampidum Targetkan 1.000 Perkara Diselesaikan Melalui Cara Ini

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana bersama Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti), Didik Farhan Alisyahdi, Rabu (21/4/2021), meluncurkan Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0 sebagai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) Perkara Tindak Pidana Umum yang baru.

Hadir Sekretaris Jampidum, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, para Direktur dan para Koordinator pada Jampidum.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Proses Pelanggaran Pilkada, Kejaksaan Konsisten Kawal Pesta Demokrasi

Secara virtual hadir para Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari kantor masing-masing di seluruh Indonesia.

“Terima kasih kepada Pusat Daskrimti yang telah membuatkan aplikasi CMS versi baru (Patch 1.5.0) untuk Tindak Pidana Umum yang merupakan penyempurnaan aplikasi CMS Perkara Tindak Pidana Umum sebelumnya,” ucap Jampidum Fadil Zumhana, dalam keterangannya.

BACA JUGA  Divonis MA di Tingkat Kasasi, Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Perkara Penipuan

Ia menjelaskan, aplikasi CMS Patch Versi 1.5.0 yang dikembangkan oleh Pusat Daskrimti sudah termasuk pencatatan penanganan perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice.

Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 maupun perkara yang diselesaikan melalui diversi untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.

Fadil Zumhana berharap pada tahun 2021 ini para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dapat melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana umum melalui restorative justice dengan cermat serta maksimal dan ditargetkan 1.000 (seribu) perkara dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Tim Tabur Tangkap Vinna Sancahero, Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen

Jampidum yang sedang membangun zona integritas menujuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah membuat website resmi dan berbagai aplikasi digital/eletronik. Antara lain E-Survey, E-Lapdu, E-Tilang, Aplikasi Berbagi Pengetahuan, Direktori Peraturan dan Bank Dakwaan.

“Saya mengharapkan para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dapat memanfaatkan berbagai aplikasi yang disediakan untuk mendukung salah satu program prioritas Jaksa Agung RI Tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan,” harap Jampidum.

Foto:dok.Puspenkum Kejagung

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang diwakili oleh Sekretaris Jamwas Aditia Warman, menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melaksanakan pengisian data CMS secara benar dan sungguh-sungguh. Kemudian dapat menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui restorative justice.

Pihaknya menyebut target 1000 (seribu) perkara dari satuan kerja seluruh Indonesia seharusnya dapat dicapai untuk meningkatan kinerja Kejaksaan RI tahun 2021.

BACA JUGA  Jika Tidak Dibubarkan, Pengacara Senior Ini Khawatir TP4 Jadi Tim Calo

“Pelaksanaan CMS dan Restorative Justice akan dijadikan pertimbangan pimpinan dalam melakukan evaluasi kinerja maupun jenjang karier para pimpinan satuan kerja di daerah,” tegasnya.

Pada acara peluncuran juga berlangsung dialog interaktif antara Jampidum dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri dengan moderator Kepala Pusat Daskrimti, Didik Farhan Alisyahdi.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan