JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Terdakwa Lusemeiriza Wahyudi dalam perkara Korupsi PT Pegadaian UPC Anggrek terbukti melakukan korupsi.
“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie, dalam rilisnya, Jumat (29/7).
Terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan Denda sebesar Rp 200 juta subsider Pidana Kurungan selama 4 bulan. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.618.296.799,- subsider Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan sikap menerima putusan, sementara Penuntut umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari. ()