Hemmen

Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Jaksa Bilang Begini

Teddy Minahasa Putra
Teddy Minahasa Putra saat menjalani persidangan kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat (Foto:For)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan peredaran narkoba Teddy Minahasa Putra. Dalam tuntutannya, JPU menyebut tidak ada hal meringankan dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Iwan, hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni jenderal polisi bintang dua itu dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Hal hal yang meringankan tidak ada,” kata JPU Iwan Ginting, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Selain itu, kata JPU, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” jelas Jaksa.

JPU menjerat Teddy dengan Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(for/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan