Hemmen
Hukum  

OC Kaligis: Dakwaan Jaksa Perkara KDRT di PN Jakbar Penuh Rekayasa

OC Kaligis dan tim kuasa hukum Donny saat sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (15/11/2022)/Foto:istimewa

“Kami mohon agar Majelis Hakim yang kami muliakan, memberi putusan sela untuk menerima keberatan Donny dan kami selaku para penasehat hukum, dan menolak dakwaan JPU.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kliennya Donny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa (15/11/2022) lalu, penuh rekayasa.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selaku kuasa hukum Donny, OC Kaligis menyebut dakwaan yang dibacakan Jaksa M. Kurniawan tidak cermat dan kabur. Surat dakwaan terhadap kliennya hanyalah rangkaian cerita tanpa fakta yang diduga disutradarai oleh oknum penyidik Polsek Kembangan.

“Setelah saya mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam persidangan, saya menilai dakwaan terhadap klien kami penuh rekayasa,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (16/11/2022).

Ia pun telah mengungkap semua dugaan rekayasa dalam nota keberatan untuk menanggapi dakwaan JPU dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim pimpinan Martin Ginting dengan anggota Muhammad Irfan dan Sutarno pada

Nota keberatan atas dakwaan JPU, ia beri judul “Rekayasa Kasus KDRT”.

“Ada berbagai fakta hukum yang menjadi bagian tidak terpisahkan, tapi tidak dimasukkan dalam berkas perkara, maka uraian dakwaan menjadi tidak cermat dan kabur,” kata OC Kaligis

OC Kaligis menyebut sutradara dugaan rekayasa adalah seorang penyidik pembantu Polsek Kembangan berpangkat Briptu berinisial SQU.

“Saat Polri sedang menjadi sorotan, masih terdapat oknum-oknum penyidik polisi di tingkat bawah, yang tak segan-segan melalui tindakan melawan hukum, kejahatan jabatan, melakukan tindakan di luar jalur, hal mana dapat merusak citra kepolisian,” sebutnya.

OC Kaligis mengungkap dugaan tindakan melanggar hukum oknum penyidik yang melarang para kuasa hukum Donny untuk mendampingi kliennya pada saat olah TKP, dan penyitaan barang bukti pada 4 Juli 2022. Menurutnya tindakan penyidik tersebut telah melanggar KUHAP.

“Saat kuasa hukum menanyakan dan meminta surat izin sita dari pengadilan, penyidik sama sekali tidak memberikan, karena saat penyitaan dilakukan ternyata penyidik Polsek Kembangan tersebut belum mendapatkan izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Padahal cukup waktu bagi penyidik untuk meminta izin sita dari pengadilan,” bebernya.

“Yang terjadi saat itu adalah penyidik melarang pengacara Keanu Putra dan Marcelia Setiawan untuk mendampingi kliennya dan menyaksikan penyitaan,” sambung OC Kaligis.

Padahal, lanjutnya, Donny telah memanggil para pengacaranya untuk mendampinginya saat itu. Semua ketentuan KUHAP seperti izin pengadilan, sesuai Pasal 38 KUHAP, Pasal 129 dan 130 KUHAP sengaja dilanggar oleh penyidik SQU.

Masih menurut OC Kaligis, dugaan rekayasa penyidik adalah penyitaan hair dryer. Seolah-olah menjadi alat untuk melakukan KDRT kliennya terhadap pelapor Mendy Marcella Surjadi.

“Terbukti dari BAP tambahan saksi Nur Aida pada 4 Juli 2022 yang membenarkan kalau hair dryer itu adalah milik Mendy yang katanya dipergunakan untuk alat melakukan KDRT Donny.

Langgar KUHAP

Berdasarkan uraian fakta hukum yang disampaikan, ia menyebut penyidik SQU diduga telah melanggar pasal 129, 130, 33 KUHAP. Pelanggaran yang termasuk kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam bab XXVIII KUHP khususnya Pasal 421 KUHP. Akibat hukumnya tidak sahnya penyitaan, olah TKP, rekonstruksi.

“Semoga di tengah-tengah masyarakat menyoroti lembaga peradilan yang terkadang tidak memberikan keadilan sesuai kebenaran, semoga citra penegakkan hukum dapat diperoleh melalui persidangan yang kami beri judul “rekayasa kasus KDRT”,” harap OC Kaligis.

Ia kembali menegaskan keberatan para penasihat hukum merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dengan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Donny.

“Atas fakta hukum sebagaimana kami uraikan, maka berdasarkan Pasal 143 jo. 156 KUHAP, maka dakwaan JPU terbukti tidak cermat, tidak jelas, obscuur libell, sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi MA No. 808 K/Pid/1984, tertanggal 29 Juni 1985, Yurisprudensi MA No. 33 K/Mil/1985, tertanggal 15 Februari 1986. karenanya kami mohon agar Majelis Hakim yang kami muliakan, memberi putusan sela untuk menerima keberatan Donny dan kami selaku para penasehat hukum, dan menolak dakwaan JPU,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Donny dilaporkan oleh Mendy Marcella Surjadi ke Polsek Kembangan atas dugaan KDRT. Laporan tersebut tertuang dalam LP No.212/K/2022/Sek Kembangan pada tanggal 4 April 2022 lalu.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan