Hukum  

Tolak RUU HIP, Advokat Senior Gugat DPR dan Presiden

Advokat senior Alamsyah Hanafiah menunjukkan surat gugatan terkait RUU HIP di PN Jakarta Pusat/ist

Alamsyah Hanafiah:

“Kami tidak rela bila ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan Indonesia dengan mengusulkan RUU-HIP, kami siap menjadi garda terdepan untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan Burung Garuda sebagai lambang negara,”

Kemenkumham Bali

Jakarta, SudutPandang.id – Penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bermunculan. Salah satunya datang dari 8 Advokat yang dikomandoi Alamsyah Hanafiah.

Penolakan terhadap RUU HIP tersebut mereka tuangkan dalam gugatan Class Action yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan dengan perkara No: 352/PDT.Class Action/2020/PN.JKT PST, Tertanggal 6 Juli 2020, para Advokat menggugat DPR-RI dan Presiden RI.

“Gugatan yang kami ajukan untuk mencabut atau membatalkan RUU-HIP, karena menurut kami bertentangan dengan hukum-hukum dasar negara, yang mana Pasal 3 RUU-HIP mau merubah Pancasila,” kata Alamsyah dalam keterangan pers, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Advokat senior ini, niatan ingin merubah Pancasila terlihat dalam Pasal 3 RUU-HIP, dasar pokok pikiran dari 5 sila akan dirubah menjadi 1 sila yaitu Gotong Royong.

“Kemudian Pasal 7 RUU-HIP disebutkan merubah atau mengganti Pancasila dari 5 sila diganti menjadi Trisila dan kecurucutkan lagi menjadi 1 sila yaitu Gotong Royong,” ujarnya.

Alamsyah mengatakan, apabila Pancasila dirubah, maka secara otomatis akan berubah pula Burung Garuda Pancasila sebagai lambang Negara Republik Indonesia.

“Akibatnya Negara Indonesia tidak mempunyai lambang negara lagi atau dengan kata lain lambang negara Burung Garuda diganti dengan lambang negara Gotong Royong,” sebutnya.

Oleh karena, pihaknya merasa terpanggil untuk ikut mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan Burung Garuda sebagai lambang negara.

“Kami tidak rela bila ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan Indonesia dengan mengusulkan RUU-HIP, kami siap menjadi garda terdepan untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan Burung Garuda sebagai lambang negara,” tegasnya.

Tidak Habis Pikir

Dirinya mengaku tidak habis pikir dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan rakyat Indonesia, dan mengklaim paling paham Pancasila, namun sikapnya sama sekali bertolak belakang dengan ideologi bangsa.

“Kami sebagai rakyat Indonesia tidak terima bila Pancasila dan lambang negara dirubah, makanya kami lakukan gugatan ini ke PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Gugatan ini didaftarkan oleh 8 Advokat yakni Alamsyah Hanafiah, Soraya, R. Ardi Wira Kusumah, Muhajir, Ratih Puspa Nursanti, Rido Octa Primariza, Iwan Hardiansah, dan Mahbub Shahapi.(her)

BACA JUGA  Usung Tema 'Merajut Kasih Sayang, Keadilan dan Kesatuan', Peradi SAI Sukses Gelar Halal Bihalal

Tinggalkan Balasan