Tragis! Terdakwa Kasus Narkoba Asal Yaman Tewas Tergantung di Lapas Cipinang

Tragis! Terdakwa Kasus Narkoba Asal Yaman Tewas Tergantung di Lapas Cipinang
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Murad Mansoor Mohammed, terdakwa kasus narkoba asal Yaman, ditemukan tewas tergantung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Terdakwa yang baru saja menjalani sidang kasus narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini diduga bunuh diri.

Peristiwa tewasnya terdakwa kasus narkoba ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) pukul 00.15 WIB. Murad ditemukan dalam kondisi leher tergantung di Blok R.A. Koesnoen lantai 1, kamar C.1.39.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, membenarkan kematian Murad.

“Yang bersangkutan sedang menjalani isolasi karena dikenal sangat emosional dan sering bertikai dengan teman satu sel,” ujar Yogi, Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA  Jaksa Ungkap Perkara Ganja Asal Aceh di PN Jaktim

Jenazah Murad langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab pasti kematiannya.

Murad Mansoor Mohammed didakwa dalam kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Panggaribuan, Murad bersama rekannya, Aiman Saif Saleh, diduga terlibat permufakatan jahat dalam jual beli narkotika golongan I.

Paket Narkoba dari Singapura Terbongkar

Tragis! Terdakwa Kasus Narkoba Asal Yaman Tewas Tergantung di Lapas Cipinang
Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, dengan anggota Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro. (Foto: Paulina Pasaribu)

Kasus ini terungkap setelah Aiman Saif Saleh mengaku diminta Murad untuk menerima paket dari Singapura melalui jasa DHL. Paket ditujukan kepada seseorang bernama Muhammed di Kebon Nanas Selatan, Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA  KPK Sita Mobil Mewah Jenis Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris Milik Andhi Pramono

Petugas mencurigai paket tersebut melalui hasil pemindaian X-ray. Setelah diuji di Laboratorium BLBC Soekarno-Hatta, isi paket dipastikan berupa daun kering berwarna hijau yang termasuk narkotika golongan I. Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian menangkap Murad dan Aiman.

Sidang kasus narkoba di PN Jakarta Timur ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dengan anggota Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro. Sidang terakhir sempat ditunda hingga 5 Juli 2025 sebelum Murad ditemukan tewas di dalam sel isolasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi mengenai penyebab pasti kematian Murad Mansoor Mohammed.(Paulina/01)