Hukum  

Usai Vonis Bebas, Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Avatar photo
Satgas PKH. Amsal Sitepu Karo
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.(Foto: JJ/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus Amsal Sitepu setelah terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Langkah evaluasi tersebut ditandai dengan penarikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, proses klarifikasi tengah dilakukan guna menilai apakah penanganan perkara telah sesuai dengan prosedur dan prinsip profesionalitas.

Menurut Anang, tim internal Kejagung masih mendalami keterangan para jaksa yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan unsur intelijen untuk memastikan proses berjalan objektif.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis ke Jaksa Agung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 Triliun

“Evaluasi ini untuk mengetahui apakah penanganan perkara sudah dilakukan secara profesional atau tidak. Hasilnya akan disampaikan setelah proses klarifikasi selesai,” ujar Anang, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, Kejagung akan menjatuhkan sanksi etik apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Kendati demikian, proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Ia menyatakan hasil evaluasi akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan internal selesai dilakukan.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal Sitepu.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas.

BACA JUGA  PN Donggala dan BNN Resmi Luncurkan Inovasi 'Donggala E-Mas'

Putusan tersebut kemudian memicu perhatian terhadap proses penanganan perkara oleh jaksa.

Seiring perkembangan tersebut, Komisi III DPR juga telah menggelar rapat dengan jajaran Kejaksaan Negeri Karo untuk mendalami penanganan kasus tersebut.(red)