JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik. Beredar sebuah video menampilkan dirinya seolah sedang melakukan siaran langsung dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam video tersebut, Nikita tampak berbincang santai sambil mempromosikan sebuah produk kecantikan bersama seorang rekan. Banyak warganet yang kemudian mengira bahwa tayangan itu merupakan live streaming langsung dari dalam rutan, yang menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan penggunaan perangkat komunikasi bagi tahanan. Menanggapi isu tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan klarifikasi. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa video tersebut bukan siaran langsung dari akun pribadi Nikita Mirzani, melainkan hasil dari komunikasi resmi menggunakan fasilitas yang tersedia di rutan.
“Kalau melihat dari videonya, itu bukan live streaming di media sosial. Sepertinya sedang video call dengan kerabatnya,” jelas Rika saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Rika menjelaskan bahwa Nikita menggunakan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) fasilitas komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak rutan untuk seluruh warga binaan.
“Penggunaan handphone dilakukan di Wartel Suspas. Itu adalah fasilitas komunikasi yang legal dan diberikan kepada semua warga binaan maupun tahanan,” tambahnya.
Menurut Rika, Wartel Suspas merupakan layanan standar yang sudah diatur secara resmi dalam sistem pemasyarakatan nasional. Fasilitas ini menjadi bentuk pemenuhan hak dasar narapidana dan tahanan untuk tetap berkomunikasi dengan keluarga atau pihak luar dengan pengawasan ketat petugas.
“Itu hak setiap warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan atau rutan,” ungkapnya.
Rika menegaskan, selama penggunaan fasilitas komunikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar norma maupun tata tertib rutan, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran.
“Selama tidak menyalahi aturan yang berlaku di Rutan Pondok Bambu, maka aktivitas tersebut diperbolehkan,” ujarnya.
Pihak Ditjen PAS juga memastikan bahwa seluruh aktivitas komunikasi we binaan, termasuk penggunaan Wartel Suspas, selalu berada dalam pengawasan petugas rutan. Setiap panggilan video, baik untuk keperluan pribadi maupun komunikasi keluarga, dilakukan dengan waktu terbatas dan pemantauan langsung untuk mencegah penyalahgunaan.(04)









