Vonis Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe: Penjara 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Lukas Enembe
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023). (Dok.For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe 8 tahun hukuman penjara.

Vonis Lukas Enembe lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU menuntut 10,5 hukuman penjara.

Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi. Selain itu hakim.mencabut hak politik Lukas Enembe.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun,” lanjutnya.

Selain itu, Hakim menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

BACA JUGA  Tokoh Agama Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Agar Taat Hukum

Hakim menyatakan Lukas Enembe bersalah bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun. (05)