Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa Tak Pertimbangkan Dampak Bahaya Narkoba

Alexius Tantrajaya. Penjual gorengan
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum (Dok.Pribadi)

“Seharusnya ada kesatuan komitmen antara Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku bandar narkoba.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuai ragam pandangan. Salah satunya disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya yang menilai putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan efek jera dan dampak bahaya narkoba.

Kemenkumham Bali

“Dalam penjatuhan pidana terhadap kasus bandar narkoba, seharusnya ada kesatuan komitmen antara Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku bandar narkoba,” ujar Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id, Rabu (10/5/2023).

Alexius mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum dapat melihat efek kehancuran yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba bagi kelanjutan generasi suatu bangsa.

“Seharusnya ada kesamaan pandangan dan menjadi perhatian serius para penegak hukum untuk bisa memberikan sanksi secara maksimal guna menimbulkan efek jera sesuai yang telah ditetapkan oleh UU Narkoba adalah pidana mati,” kata advokat senior itu.

Menurut Alexius, tujuan dari hukuman mati terhadap kasus narkoba sangatlah dibutuhkan guna mencegah generasi muda untuk tidak terjerumus dalam peredaran dan penggunaan narkoba.

“Karena kita ketahui bersama bahwa dampak narkoba ini dapat meruntuhkan generasi muda, gagal untuk membangun kemajuan Negara Indonesia ke depan. Bagi pelaku yang terbukti menjadi pengedar dan bandar narkoba tentunya hukuman maksimal yakni hukuman mati sudah tepat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (9/5/2023), menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menutut jenderal polisi bintang dua itu hukuman mati.

Majelis Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.

Eks Kapolda Sumbar itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(um/01)

BACA JUGA  Dewan Pers: Pengurus Baru PWI Harus Mampu Jaga Integritas-Independensi

Tinggalkan Balasan