Hemmen
Hukum  

Alexius Tantrajaya: Dipastikan Hakim Agung Berintegritas Senang Adanya OTT KPK

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum./Foto:JJ SP

“OTT KPK terhadap oknum Hakim Agung beserta staf dan jaringannya di MA ini, tidak harus puas dan berhenti hanya pada oknum Hakim Agung yang ditangkap saja, tapi harus bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan terhadap oknum Hakim Agung koruptif yang terlibat dalam kasus-kasus lain.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Hakim Agung beserta sembilan orang lainnya. Menurutnya, dapat dipastikan para Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) yang bekerja jujur dan berintegritas merasa senang dan mendukung hasil OTT KPK ini.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“OTT KPK terhadap oknum Hakim Agung beserta sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bukan hanya mendapat apresiasi dari masyarakat umum saja, tetapi juga dapat dipastikan para Hakim Agung pada Mahkamah Agung R.I. yang bekerja jujur dan berintegritas merasa senang dan mendukung hasil OTT KPK ini

“Kita berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan KPK bisa bekerja secara tuntas dalam mengungkap kejahatan memperjual-belikan perkara melalui jaringannya di MA bisa diberantas seluruhnya,” harap Alexius Tantrajaya kepada Sudutpandang.id,Jumat (23/9/2022).

Pasalnya selama ini, kata Alexius, akibat perbuatan menyimpang dan koruptif dari oknum Hakim Agung ini telah membuat Hakim Agung lain yang bekerja jujur dan berintegritas terkendala untuk mewujudkan hukum sebagai panglima di negeri ini melalui putusan-putusannya. Putusan hukum menjadi ikut tercemar.

“Maka dengan hasil OTT KPK terhadap oknum Hakim Agung beserta staf dan jaringannya di MA ini, tidak harus puas dan berhenti hanya pada oknum Hakim Agung yang ditangkap saja, tapi harus bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan pembersihan terhadap oknum Hakim Agung koruptif yang terlibat dalam kasus-kasus lain,” ujar advokat senior ini.

Upaya bersih-bersih ini, lanjutnya, dengan memanfaatkan laporan masyarakat yang selama ini telah disampaikan kepada KPK. Lembaga antirasuah ini dapat bekerja sama dengan institusi lain, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering).

“Dengan demikian maka penggunaan predikat “Hakim Agung Yang Mulia”, bisa sesuai dengan maknanya, semoga,” ucap Alexius.

Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri/ist

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung pada MA, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Firli mengatakan, Sudrajad Dimyati menerima uang tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP). Elly merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP,” ungkap Firli saat konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan