Wabup Asahan Tanda Tangani Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah

Wakil Bupati Asahan, Sumatera Utara, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Medan, Kamis (22/9/2022). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Bupati Asahan, Sumatera Utara, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah.

Kemudian, diikuti dengan tanda tangan oleh Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Dr Ir Budi Situmorang, MURP.

Kemenkumham Bali

Kegiatan itu dilakukan dalam rangkaian
Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan, yang berlangsung di aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Askani, SH, MH mengatakan dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang berserta rombongan, dan kepada kepala daerah yang hadir.

BACA JUGA  BPN Jakarta Timur Berkomitmen Tuntaskan PTSL

Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR, Budi Situmorang dalam arahannya menyaakan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani itu akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya, karena Peta LDS adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” katanya

Di sela sela kegiatan itu, Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin menyatakan bahwa lahan sawah yang dilindungi adalah program yang cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

Turut hadir dalam acaritu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Binsar Situmorang M.Si,MAP, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU.(M Achyar)

Tinggalkan Balasan