Tri Indroyono

Waduh, Bupati Terpilih di NTT Ternyata Warga Amerika Serikat

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

Kupang, SudutPandang.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, diketahui ternyata warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Fakta ini telah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia.

Kemenkumham Bali

Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mengaku baru mengetahui hal ini usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

“Kami kemarin (mengirim) email ke Kedubes Amerika, bahwa benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat,” ujar Yudi Tagi Huma, dilansir dari Medcom.id, Selasa (2/2/2021).

Yudi telah menyampaikan jawaban dari Kedubes Amerika Serikat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan KPU NTT. Hal tersebut untuk memastikan keaslian dokumen kependudukan yang digunakan Orient saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati.

BACA JUGA  Sinergi PLN dengan Stakeholders Sukseskan Acara Jalan Sehat HUT ke-25 BUMN

Pihaknya mengaku telah lama mencium kecurigaan status kewarganegaraan Orient saat mencalonkan sebagai bupati. Pasalnya, Orient sudah cukup lama menetap di luar negeri.

“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran kepada KPU, hati-hati karena yang bersangkutan cuku lama di luar negeri jangan sampai dia sudah jadi warga negara (asing),” ungkapnya.

Menurut Yudi, Orient diduga memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal tersebut merupakan tindakan yang dapat berujung pada pidana.

Melapor ke Kepolisian

Ia pun meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke aparat kepolisian setempat. Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah harus warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA  Ketua KPU Kota Kediri Ingatkan Visi Misi Paslon Harus Sesuai RPJMD

“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati),” tuturnya.

Dalam Pilkada, pasangan calon bupati Orient P Riwu Kore-Thobias Uly berhasil memperoleh suara terbanyak. Keduanya mendapat 48,3 persen suara.

Sementara itu, calon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohaniw Uly Kale meraih 30,1 persen suara. Sedangkan, pasangan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapat 21,6 persen suara.(red/robert)

Sumber: Medcom

Tinggalkan Balasan