JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Rivavi Fauzin bin M. Yasin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pimpinan Heru Kuncoro pada Kamis (17/7/2025).
Vonis kasus sabu ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Panggaribuan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Heru Kuncoro dengan anggota Ni Made Purnami dan Subcin Eko Putro, dalam amar putusan perkara Nomor 196/Pid.Sus/2025/PN.JKT.TIM, menyatakan bahwa terdakwa Rivavi Fauzin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.100 gram disita untuk dimusnahkan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum banding.(Paulina Pasaribu/01)