Wanda Hara Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Wanda Hara
Fashion Stylist Wanda Hara dilaporkan ke polisi terkait dugaan penistaan agama (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal penistaan agama pada Rabu (24/7/2024). Hal tersebut buntut dari kasus Wanda Hara bercadar dan bergabung di jamaah wanita padahal Wanda Hara adalah pria bernama Irwansyah.

“Saya mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan umat muslim, serta dari tim hukum muslim yang merasa sakit hati, yang merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah dan atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan penistaan agama Islam,” kata Muhammad Rizky Abdullah di Bareskrim Polri.

Kemenkumham Bali

“Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara),” timpal Muhammad Wildan, kuasa hukum Muhammad Rizky Abdullah.

Meskipun Wanda Hara telah meminta maaf secara terbuka melalui Instagram dan menyatakan penyesalannya, tetapi Muhammad Rizky Abdullah merasa perlu melaporkannya ke pihak berwenang karena tindakannya dianggap sebagai tindak pidana yang telah melukai dan menyinggung umat Islam.

BACA JUGA  Viral, Denny Sumargo Ucap Kalimat Syahadat, Mualaf?

“Meminta maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang memang harus diberlakukan. Beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Maka, perlu ada sanksi sosial,” jelasnya.

Wanda dinilai telah melecehkan syariat islam saat mengikuti kajian pimpinan Ustaz Hanan Attaki akhir pekan kemarin

Laporan terhadap Wanda Hara telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda Hara atau Irwansyah dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Wildan mengatakan Wanda bisa ditangkap dan ditahan bila ditetapkan tersangka. Sebab, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Namun, setelah melaporkan ke pihak berwenang, pelapor menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri

BACA JUGA  El Rumi Go Public Usai Pamer Foto Bareng Syifa Hadju

“Sepenuhnya ada di penyidik. Kami punya argumentasi, tapi sepenuhnya diserahkan ke penyidik,” terang Wildan.

Wildan bersama kliennya Rizky yang melaporkan kasus ini telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan Wanda ke Bareskrim Polri. Seperti beberapa barang bukti dari media massa, potongan video, dan status dari Instagram.

“Kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi,” pungkas Wildan.

Diketahui sebelumnya, kabar Wanda memakai cadar saat kajian Ustaz Hanan Attaki diketahui dari unggahan salah satu jamaah wanita.

Dalam foto yang beredar di media sosial, sosok bercadar hitam yang diduga Wanda  tampak ikut berpose bersama beberapa artis, termasuk Syahnaz Sadiqah dan Nagita Slavina, usai kajian Ustaz Hanan Attaki.(04)