“Kami tak segan-segan untuk menindaklanjuti laporan ini ke Presiden Jokowi jika memang tak ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur DKI,”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Saiful Bakhri, mewakili kliennya seorang warga Penjaringan, Jakarta Utara, mengadukan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun IV Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Ramdani ke Pj Gubernur Heru Budi Hartono.
Dalam pengaduannya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/1/2023), Saiful Bakhri, menduga Muhammad Ramadhani telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Rusunawa Penjaringan.
Advokat muda ini juga membeberkan soal dugaan permainan terkait adanya warga luar DKI yang menempati unit Rusunawa Penjaringan.
“Kami mohon agar Bapak Heru Budi Hartono mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga bermain di Rusunawa Penjaringan,” harap Saiful Bakhri, dalam keterangannya di Balai Kota DKI, Senin (2/1/2023).
Ia mengungkapkan kekecewaannya kliennya lantaran permohonan memperoleh unit Rusunawa Penjaringan tak kunjung terealisasi.
“Sejak tahun 2017, klien kami mengajukan berkas untuk dapat menghuni Rusunawa Penjaringan, namun hingga saat ini permohonan saya tak kunjung terealisasikan. Klien saya ini jelas-jelas pemilik KTP DKI, tapi kok malah warga luar DKI yang dapat?. Ini kan aneh, diduga kuat ada permainan,” bebernya.
Saiful Bakhri menerangkan, dalam Pergub DKI Jakarta No.111 Tahun 2014, menyebutkan ada tiga kriteria untuk dapat menempati Rusunawa, yakni relokasi, revitalisasi dan umum.
“Untuk relokasi merupakan hak warga yang digusur kemudian direlokasi ke sejumlah Rusunawa yang dikelola Pemprov DKI,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, revitalisasi salah satu Rusunawa yang sudah selesai direvitalisasi Pemprov DKI adalah Rusun Penjaringan di Jalan Tanah Pasir RW 06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dan untuk umum, jelas itu hak warga DKI Jakarta yang telah memiliki KTP DKI, dan terdaftar di Aplikasi SIRUKIM,” tegasnya.
Pihaknya pun menyimpulkan adanya dugaan kesewenangan jabatan yang diduga dilakukan Muhamad Ramdani selaku Kepala Unit Pengelola Rumah Susun IV DPRKP Provinsi DKI Jakarta.
“Diduga telah menyalahgunakan jabatan secara administrasi, sehingga Pj DKI harus menindak tegas,” katanya.
Saiful menjelaskan, pengaduannya tertuang dalam dua berita acara. Pertama, pelaporan pengaduan dalam bentuk berkas dan bukti-bukti yang diterima oleh Arif Hermawan, staf unit bagian pengaduan di Balai Kota.
“Nanti akan dilimpahkan dan ditindaklanjuti ke Inspektorat yang berwenang dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan pemerintahan,” jelasnya.
“Selanjutnya laporan ke Unit Bagian Informasi dan Pengaduan, yang diterima langsung laporan tersebut oleh Petugas Bagian Informasi Pengaduan, dalam bentuk tanda terima,” tambah Saiful.
Akan lapor ke Jokowi
Saiful menegaskan, jika pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur DKI, pihaknya akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami tak segan-segan untuk menindaklanjuti laporan ini ke Presiden Jokowi, jika memang tak ditindaklanjuti oleh Pj. Gubernur DKI,” tegas Saiful.
Alasan kliennya mengadukan persoalan di Rusunawa Penjaringan ke Balai Kota karena ia mengaku memiliki bukti yang kuat.
“Klien kami memiliki bukti, ada pasutri warga pemilik KTP Riau bernama Morys Peterson dan Ang Bie Yan. Keduanya bukan asli warga DKI Jakarta, tapi kini kedua kini dapat menghuni Rusunawa Penjaringan tepatnya di Tower A/19. Berdasarkan data yang kami miliki, keduanya juga sudah memiliki KTP DKI. Keduanya mutasi sebagai warga DKI setelah berselang tidak lama memperoleh kunci Rusunawa,” ungkapnya.(Erfan/Gun/01)