Hukum  

WNA Korea Ditahan di Mamuju Sulbar, OC Kaligis: Itu Namanya Penculikan dan Perampokan

Penangguhan Penahanan Tak Gubris Gakkum Wilayah Sulawesi, OC Kaligis Surati Irjen KLHK
Prof. O.C Kaligis kuasa hukum You Young Kyu.(Foto:SP)

Mamuju , Kamis, 19 September 2024.
Kronologis Penculikan/Penahanan dan perampokan ekskavator milik bersama (Alat alat berat itu disewa) Saudara You Young Kyu.

Oleh Penasehat Hukum Prof. O.C.Kaligis

Kemenkumham Bali

Locus dan tempus delicti: Pasangkayu/Mamuju Sulawesi Barat, antara 15-16 Agustus 2024.

Korban: Saudara You Young Kiu kini berada di Rutan Mamuju, Sulawesi Barat sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai hari ini.

Uraian fakta hukum:

1. Saudara You Young Kiu investor berkebangsaan Korea Selatan bekerja sama dengan saudara Kwon Kipup, melakukan galian pasir untuk kepentingan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

2. Galian pasir itu ditempatkan di atas tanah Sertifikat Nomor: 266 Desa Tikke, Kec. Pasangkayu, Kabupaten Mamuju di atas tanah seluas kurang lebih 2 hektar berdasarkan perjanjian pinjam pakai tanah tanggal 3 Oktober 2022 antara Wahab Tola dengan Kwon Kipup.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 266 Desa Tikke atas nama Agus Tola. Agus Tola adalah kakak dari Wahab Tola. Tanah tersebut milik turun temurun keluarga. Sertifikat Hak Milik dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 2002.

4. Usaha itu telah dilakukan saudara You Young Kiu di sekitar 2 tahun yang lalu tepatnya tahun 2022.

5. Untuk tujuan penempatan pasir tersebut sebelum diangkut ke IKN, saudara Kwon Kipup bekerja sama dengan You Young Kiu.

6. Selama menjalankan usahanya selama kurang lebih 2 tahun, mereka sama sekali tidak mendapatkan gangguan hukum dari aparat.

7. Usaha yang sama juga dilakukan oleh para pengusaha sekitar tempat saudara You Young Kiu dan Kwon Kipup berinvestasi.

8. Untuk menjamin keabsahan Sertifikat Hak Milik tersebut Wahab Tola pernah bersurat ke Kehutanan, mempertanyakan bila tanah miliknya termasuk hutan lindung.

9. Jawaban Instansi Kehutanan adalah bahwa Sertifikat Nomor: 266 Desa Tikke tidak termasuk areal hutan lindung.

10. Sampai saat ini BPN tidak pernah mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 266 tersebut.

11. Gangguan hukum datangnya di sekitar tanggal 15 Agustus 2024, dimana sekelompok aparat yang mengaku berasal dari Gakkum berada di lokasi Pasangkayu, Sulawesi Barat, tempat usaha pasir saudara You Young Kiu dan saudara Kwon Kipup berinvestasi.

12. Saat saudara You Young Kiu coba berkomunikasi dengan mereka, hal yang diminta oleh Saudara You kepada mereka adalah kartu/tanda pengenal mereka, dan surat perintah atasan mereka untuk datang melakukan penyelidikan di atas lokasi tempat usaha saudara You.

13. Pertama saudara You Young Kiu meminta identitas dan surat tugas mereka, serta coba menjelaskan kepada mereka alas hukum usaha saudara You berinvestasi di lokasi itu kepada mereka.

14. Saudara You memperlihatkan foto copi SHM Nomor: 266 tersebut, perjanjian kerja sama dengan pemilik SHM Nomor: 266 dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan investasi saudara You Young Kiu di Pasangkayu.

15. Semua usaha You menjelaskan keabsahan usaha You di Pasangkayu, diabaikan oleh katanya aparat (Gakkum).

16. Tanggal 16 Agustus 2024. Tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penahanan saudara You diculik, dengan janji hanya dipinjam sementara selama kurang lebih 2 jam.

17. Buktinya, bukannya dipinjam sementara, sebaliknya pada malam tanggal 16 Agustus 2024 saudara You Young Kiu diangkut dengan mobil dijebloskan ke penjara Mamuju, tanpa diperlihatkan pada hari itu surat penangkapan, surat tugas, tanpa memperlihatkan identitas yang menculik, dan segera pada malam hari, tepatnya tanggal 17 Agustus 2024 di Hari Proklamasi RI dibuatkan BAP tanpa didampingi Pengacara, penterjemah bahasa Korea, karena bahasa Indonesia saudara You kurang fasih, kurang lancar.

18. Pada saat bersamaan di sekitar tanggal 15-16 Agustus dilakukan perampokan alat-alat berat berupa 4 unit ekskavator, 3 unit mobil truk, dan 1 unit Wheel Loader yang dibawa dari Pasangkayu ke Mamuju, perampokan mana tanpa izin pengadilan (Pasal 38 KUHAP), tanpa Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani saudara You Young Kiu, penyitaan, perampokan terjadi tanpa melibatkan kepala desa setempat saudara Firman dan ketua RT sebagai saksi (melanggar Pasal 129, 130 KUHAP).

19. Untuk justifikasi perampokan alat alat berat, Gakkum (?) “Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan” dan hanya membuat konsep tanda terima yang ditandatangani oleh Yahya bin Layon, operator yang sama sekali tidak punya wewenang untuk menandatangani, karena mestinya yang harus tanda tangan oleh saudara You Young Kiu.

20. Tuduhan penangkapan karena sangkaan tindak pidana Kehutanan, disangkal oleh saudara You Young Kiu di BAP You, bahkan saudara You sama sekali tidak mengerti tuduhan penambahan illegal di kawasan hutan lindung.

21. Kehutanan selama ini tidak pernah melakukan sosialisasi bahwa SHM Nomor 266 tersebut telah menjadi hutan lindung.

22. Saksi-saksi yang diperiksa untuk kasus penangkapan/penculikan saudara You pun, menyokong saudara You sebagai investor beritikad baik, yang melakukan investasi berdasarkan dan didukung oleh surat surat yang sah.

23. Semua pelanggaran hukum itu masuk dalam kategori kejahatan jabatan yang diatur di bab XXVI KUHP khususnya Pasal 421 KUHP, dan hal itu telah dilakukan penyidik Gakkum .

24. Penyidik Gakkum telah melanggar hukum acara dan peraturan perundang yang relevan.

25. Kami telah coba melaporkan hal itu ke Gakkum di Makassar saudara Aswin Bangun tanpa mendapatkan perhatian sama sekali, bahkan saudara Aswin Bangun membenarkan tindakan anak buahnya di Pasangkayu.

26. Karena gagal kami bersurat ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ibu Siti Nurbaya Bakar dan Irjen KLHK, ibu Laksmi Wijayanti, sekitar tanggal 2 September 2024.

27. Akibat penangkapan illegal tersebut, investasi berhenti total. Kurang lebih 40 pencari kerja di tempat itu menganggur kehilangan pekerjaan, padahal mereka harus menopang hidup keluarga mereka.

28. Saya Prof Otto Cornelis Kaligis berhasil menemui ibu Irjen, ibu Laksmi Wijayanti tanggal 2 September 2024.

29. Setelah laporan tersebut, kelihatannya ibu Irjen Laksmi Wijayanti mengirim Dirjen Gakkum saudara DR. Rasio Ridho Sani S.Si.M.Com.MPM ke Mamuju tanggal 4 September 2024. Secara kebetulan bersamaan dengan keberangkatan empat orang pengacara dari kantor OC.Kaligis.

30. Mereka adalah Penasehat Hukum Nana Septina, Yuliana Djawali, Rando Hasibuan, dan Ainun.

31. Tindakan demonstratif arogan saudara Dirjen Dr. Rasio Ridho pada tanggal 5 September 2024 bertempat di kompleks perkantoran Gubernur, di mana Dirjen ditemani seperangkat petugas bersenjata lengkap seolah menghadapi teroris, melakukan konferensi pers mengenai sitaan alat-alat berat milik saudara You yang disewa dari pihak lain.

32. Saat itu saudara You Young dipaksa duduk di tengah-tengah karena saat itu hendak direkayasa kepada publik, seolah-olah sitaan itu disetujui oleh saudara You Young Kiu.

33. Karena peragaan sitaan itu menyalahi hukum acara, atas nasihat kami, sandiwara hadirnya saudara You sebagai bukti “katanya” saudara You OTT dan karenanya publik harus mengetahui barang sitaan sah dilakukan, gagal dipertontonkan oleh Dirjen Rasio Ridho.

34. Perlu kami tegaskan, saudara You Young Kiu sama sekali bukan tersangka OTT melainkan saudara You adalah tersangka yang diculik oleh Gakkum, tanpa memperlihatkan identitas, tanpa surat perintah penyidikan Pro Justitia, tanpa memberitahukan hasil penangkapan kepada keluarga saudara You.

35. Penyitaan juga dilakukan secara paksa tanpa dihadiri Kepada Desa dan ketua lingkungan setempat sesuai hukum acara yang berlaku.

36. Ternyata setelah tanggal 6 September 2024, para penasehat hukum dari OC Kaligis dan kawan-kawan meninggalkan Kota Mamuju, beberapa penyidik Gakkum saat itu datang ke penjara Mamuju menemui saudara You Young Kiu, menyodorkan beberapa surat untuk ditandatangani. Saudara You menolak, karena tanpa dihadiri pengacara.

37. Kehadiran kami di Mamuju.
38. Tanggal 16 September 2024. Lima orang Pengacara masing-masing masing Prof. OC.Kaligis, Nana Septina, Rando Hasibuan, Juliana Djawali, dan Ainun tiba di Mamuju.

39. Kami langsung ke penjara Mamuju menemui saudara You Young Kiu ditemani saudara Kwong dan Dedi yang mengurus saudara You.

40. Tanggal 17 September 2024, bertemu dengan Kepala Kejati Sulbar saudara Andi Darmawangsa, SH, MH, setelah itu ke Pengadilan Tinggi untuk melapor.

41. Tanggal 17-9=2024 bertemu dengan Pj. Pak Gubernur DR. Bahtiar Baharuddin M.Si.

42. Inti pembicaraan mengenai kasus penangkapan saudara You Young Kiu seorang investor asing, tanpa memperhatikan alas hukum yang berlaku.

43. Tanggal 18 September 2024 bersama saudara Kwong, pemilik tanah Agus Tola Kepala Desa Lariang saudara Firman, para pengacara dari OC Kaligis & Associates, kami diterima Kapolda Sulbar Pak Irjen Pol. Drs. R. Adang Ginanjar didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Pak Arly Jembar Jumhana.

44. Pokok pembicaraan adalah kasus investor saudara You Young Kiu yang ditahan tanpa alas hukum, sekaligus memohon agar dilakukan gelar perkara dan penyidikan dipindahkan ke polisi demi netralitas/ketidak keperpihakan.

45. Semua kejadian ini telah menjadi atensi Kedutaan Korea Selatan di Indonesia, karena menyangkut warga negaranya.

46. Kamis 19 September 2023. Para Penasehat hukum OC. Kaligis ke Polda bersama klien saudara Kwon Kipup dan Wahab Tola ke Polda untuk diperiksa sebagai saksi.

47. Turut hadir penyidik Gakkum yang keberatan pemeriksaan di Polda, bersamaan dengan keberatan para penasihat hukum OC Kaligis.

48. Alasan keberatan: Panggilan saksi mengenai pelanggaran operasi di hutan lindung, yang sama sekali tidak diketahui oleh saksi.

49. Para saksi hanya tahu bahwa operasi yang dilakukan oleh saudara You Young Kiu, dilakukan di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 266 Desa Tikke.

50. Tidak mungkin memberikan kesaksian atas apa yang tidak diketahui para saksi.

51. Apalagi perubahan hak milik ke hutan lindung, tidak pernah disosialisasikan oleh pihak KLHK.

52. Bahkan ada kepala desa yang memberi keterangan bahwa desanya hampir semuanya dihuni oleh penduduk di atas hutan lindung.

53. Apalagi pihak Gakkum baru mengadakan pengukuran gambar situasi di lokus delicti, setelah tanggal 17 Agustus 2024, setelah kasus rekayasa saudara You Young Kiu dijadikan tersangka.

54. Pengukuran lokasi tanpa dihadiri oleh aparat BPN Mamuju.

55. Demikianlah laporan perkembangan perkara sementara dari kami para Penasehat Hukum saudara You Young Kiu dan saudara Kwong Kipup.

Gakkum KLHK

BACA JUGA  Hukum dan Hikmah Putusan Kasus Sambo