Hemmen
Hukum  

Perkara Jiwasraya Tak Kunjung Ditindaklanjuti, OC Kaligis Surati Propam Polri

Advokat senior OC Kaligis (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis memohon perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas laporan perkara dugaan penggelapan uang miliknya sekitar Rp25 Miliar yang diduga digelapkan oleh pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam suratnya, Advokat senior ini meminta penyidik untuk kembali melanjutkan perkara yang dilaporkannya dengan laporan polisi LP/B/0537/IX/2020/Bareskrim tertanggal 15 September 2020.

“Mohon kiranya penyidikan laporan kami dapat dilanjutkan dengan memeriksa sebagai saksi maupun tersangka saudara Drs. Muhamad Zamkhani dan Drs. Hendrisman Rahim kedua-duanya Dirut. PT. Asuransi Jiwasraya, Mahendra Djoko P dan Chelma Destria dari PT. Asuransi Jiwa IFG. Juga mohon diperiksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saudara Agung Firman Sampurna,” ujar OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Rabu (16/2/2022).

Ia mengungkapkan, sebagai pelapor telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 10 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh penyidik Andri S. SIK, MH.

“Nama penyidiknya adalah AKBP Suprana, SH, MH, dan Ipda Asri. Saksi yang telah diperiksa saya, Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari sebagai korban. Kemudian saksi Fitri Afrianti, selaku Priority Banking Manager BTN selaku saksi fakta, dan penasehat hukum dari kantor O.C. Kaligis & Ass, Aji Saepullah, SH. Sampai di sini saya tidak lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dari pihak kepolisian,” ungkap OC Kaligis.

Ia melanjutkan, upayanya melaporkan kasus ini ke polisi setelah gagal berupaya untuk menuntut kembali uang di Jiwasraya. Sebelum rencana restrukturisasi lahir, Penasehat Hukum PT. Asuransi Jiwasraya berulang kali kembali meyakinkan, bahwa mereka pasti akan membayar kembali uang tabungan

“Ternyata janji yang disampaikan kepada kami adalah janji palsu. Mereka sengaja mengulur-ulur waktu, sampai program restrukturisasi sepihak lahir, program mana dipaksakan untuk diterima oleh pemegang polis lainnya. Sebagai bukti upaya hukum kami, kami lampirkan semua berkas bukti, perjuangan kami untuk memperoleh uang kami, baik dalam bentuk putusan pengadilan, maupun surat-surat dan berita media,” terangnya.

“Para Direktur Utama yang menandatangani perjanjian asuransi kami, pasti mengetahui masalah internal, mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Pada waktu penandatangan perjanjian asuransi kami, para Dirut Asuransi Jiwasraya, sama sekali tidak memberitahukan kepada kami, masalah mega korupsi internal,” tambah OC Kaligis.

Perjanjian Sepihak
OC Kaligis juga menyebut, ketika ramai-ramai para korban protection plan menuntut haknya, Jiwasraya menyodorkan program restrukturisasi, yang merupakan perjanjian sepihak. Syarat-syarat pun dibuat sepihak oleh Jiwasraya.

“Bahkan disertai ancaman bila tidak hendak menandatangani program restrukturisasi, maka perjanjian asuransi pemegang polis batal. Perjanjian asuransi berubah menjadi perjanjian hutang piutang,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, pembatalan secara sepihak ditandatangani oleh Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya bernama Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono. Pihaknya pun polisi untuk memeriksa keduanya.

“Tadinya saya sebagai pemohon berharap uang saya kembali, karena melalui media diberitakan bahwa eks nasabah Jiwasraya aman, IFG yang disuntik PMN Rp20 Triliun, menyebabkan Jiwasraya dapat memenuhi tuntutan kami. Namun ternyata tidak, terbukti berdasarkan surat IFG Life tertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mahendra Djoko P dan Chelma Destria, saya dan asisten saya saudara Yenni Octorina Misnan, dan Aryaninovitasari, tidak termasuk pemegang polis yang mendapat pengembalian uang tabungan saya,” katanya.

OC Kaligis menegaskan, bahwa pihak Asuransi Jiwasraya terbukti telah melindungi perbuatan pidana “pemeran” Protection Plan, produk penipuan perusahaan asuransi milik negara.

“Semoga laporan pidana kami dapat ditindak lanjuti. Perkara mega korupsi PT. Jiwasraya telah lama diselesaikan oleh pihak Kejaksaan, bahkan pelakunya telah divonis. Semoga laporan saya tidak “digantung” oleh penyidik. Hanya Bapak Polisi yang bisa menyelesaikan laporan dugaan pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya,” harapnya mengakirinya surat permohonannya yang dibuat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Sementara itu, pihaknya kepolisian hingga Jiwasraya belum dapat dikonfirmasi atas persoalan yang dialami OC Kaligis.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan