Terkait hal ini pihak Balai Gakkum KLHK belum dapat dikonfirmasi.
Sebelumnya, diansir dari situs resmi Gakkum KLHK, (5/9/2024), Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung.
Merespons laporan tersebut, pihaknya telah melakukan desk analisis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami Tim Operasi Gabungan untuk melakukan investigasi dan penindakan. Tim Operasi Gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan 8 alat berat/alat pengangkut yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” ungkapnya.
Tim operasi, lanjut Aswin, kemudian mengevakuasi dan mengamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama.
YKY yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Angka 17 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.(tim)