Hemmen

Bobby Joseph Akui Pesan Tembakau Sintetis Via Medsos

Bobby Joseph
Bobby Joseph saat di rilis pihak Polres Jakarta Selatan (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pihak Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya merilis penangkapan kasus narkoba yang melibatkan aktor Bobby Joseph, Selasa (25/7/2023).

Dalam keterangannya Bobby Joseph
mengakui bahwa ia membeli narkoba jenis tembakau sintetis yang biasa dipakai dari sebuah akun Instagram. Terungkap pesinetron itu sudah bertransaksi sebanyak 10 kali sejak 2020.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah kita lakukan penyelidikan mendalam bahwa pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari 2020. Dan sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (25/7/2023).

Bobby juga mengakui untuk mendapatkan barang adalah dengan memesan lewat media sosial. Kemudian barang tersebut diletakkan di tempat tersembunyi yang sudah disepakati penjual dan Bobby Joseph.

BACA JUGA  Sederet Doktor Hukum Eks Anak Buah OC Kaligis Diminta Berkontribusi dalam RKUHP

Mantan suami Ayuningtyas Indrastuti itu selalu mendapatkan barangnya di suatu tempat tanpa pernah bertemu langsung dengan pengedarnya

“Cara pelaku memesan adalah mengontak melalui media sosial kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya, lalu di shareloc,” ujar Achmad Ardhy.

“Nanti dia akan datang ke situ dengan mengambil barangnya. Jadi nggak ketemu langsung sama pengedar. Biasanya di bawah pot, beda-beda tempatnya,” tambahnya

Selama ini, Bobby Joseph membeli barangnya dengan berat dan nominal yang berbeda. Terakhir ia memesan sebanyak lima gram yang sudah dipakai dan tersisa sebanyak 0,46 gram yang dijadikan barang bukti.

“Untuk (jumlah pembelian) gramnya tidak pasti. Cuma dia mengaku kadang membeli dengan harga Rp 100 ribu, Rp 300 ribu,” katanya.

BACA JUGA  200 Polisi Dikerahkan Mengamankan Sidang Perdana Mario Dandy

“Tadinya lima gram tapi dipakai sama yang bersangkutan, digunakan dikonsumsi sendiri, akhirnya pada saat kita melakukan penangkapan kita dapat 0,46 gram. Itu menurut pengakuan tersangka ya,” tambahnya

Atas perbuatannya itu pesinetron 31 tahun itu disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 15 tahun.(04)

Barron Ichsan Perwakum