WNA Prancis Pemeran Video Asusila 13 Menit di Karangasem Diburu Imigrasi Bali

Avatar photo
WNA Prancis Pemeran Video Asusila 13 Menit di Karangasem Diburu Imigrasi Bali
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani. (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memasukkan dua warga negara asing (WNA) asal Prancis ke dalam sistem pengawasan keimigrasian setelah keduanya diduga terlibat dalam pembuatan video asusila di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem.

Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video berdurasi sekitar 13 menit di media sosial yang memicu keresahan masyarakat. Kedua WNA Prancis kini tercatat dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) untuk memantau kemungkinan kedatangan mereka kembali ke Indonesia.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan identitas kedua WNA Prancis itu berhasil diketahui setelah petugas Kantor Imigrasi Buleleng melakukan penelusuran digital dan pemeriksaan data keimigrasian.

Berdasarkan hasil penelusuran, kedua WNA Prancis tersebut masing-masing berinisial EMC, seorang perempuan, dan JPS, seorang laki-laki. Keduanya diketahui berkewarganegaraan Prancis.

Hasil pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan bahwa EMC dan JPS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Kedua WNA Prancis itu kemudian meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja di Jaktim dan Jakbar, 24 Pelaku Diamankan

Petugas menduga video tersebut direkam di salah satu penginapan di Karangasem selama keduanya berada di Bali, yakni antara 6 hingga 18 Januari 2026.

Namun, rekaman itu diduga baru diunggah ke platform konten dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua WNA tersebut sudah berada di luar Indonesia.

Imigrasi Masukkan Identitas WNA ke Sistem SOI

Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah pengawasan dengan memasukkan identitas kedua WNA Prancis ke dalam aplikasi SOI yang terintegrasi dengan sistem pemeriksaan keimigrasian di seluruh pintu masuk internasional Indonesia.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar petugas dapat mendeteksi keberadaan kedua WNA apabila kembali memasuki wilayah Indonesia.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Ramdhani.

“Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” lanjutnya.

Ramdhani mengatakan, sistem tersebut memungkinkan petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA jika terdeteksi kembali datang ke Indonesia.

BACA JUGA  Sinergi MA dan BKN Diperkuat, Integrasi Sistem Jadi Fokus Digitalisasi ASN

Selanjutnya, penanganan akan dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi Buleleng untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Perketat Pengawasan WNA di Bali

Ramdhani menegaskan, jajaran Imigrasi Bali akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, baik melalui pemantauan digital maupun pengawasan langsung di lapangan.

Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan citra pariwisata Bali sebagai destinasi wisata internasional.

Ia menekankan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku.

“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” ujar Ramdhani.

BACA JUGA  Abah Anton Charliyan Terima Anugerah Sriraksa Kalpa Budaya sebagai Pelestari Budaya Nusantara

“Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tambahnya.

Imigrasi Bali menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua WNA Prancis tersebut.

Meski demikian, belum dijelaskan secara terperinci ketentuan hukum yang diduga dilanggar maupun status proses hukum terhadap keduanya.(One/01)