JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online tersebut.
Brigjen Adi Vivid juga menyebut akan memanggil namun belum bisa dilakukan pekan ini.
“Minggu ini belum,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Penyidik Bareskrim Polri masih butuh melakukan pendalaman materi terkait aksi sejumlah publik figur mempromosikan judi online, termasuk Wulan Guritno
“Saat ini kami lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,” terang Adi Vivid
Bareskrim Polri rencananya baru akan mengirim surat panggilan ke Wulan Guritno setelah data yang dikumpulkan penyidik dirasa cukup. Pemanggilan kemungkinan dilakukan pekan depan.
“Rencananya Minggu depan,”kata Adi Vivid
Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut.
Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.
“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ucap Brigjen Adi Vivid.
Ia menambahkan, bagi mereka yang melakukan promosi situs judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan tersebarnya video Wulan Guritno yang melakukan promosi situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.(04)