JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis terus berjuang untuk mendapatkan kembali tabungannya sebesar Rp23 miliar yang hingga kini belum juga dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kesimpulan perkara gugatan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, praktisi hukum dan akademisi ini, kembali menegaskan agar perusahaan asuransi milik negara itu mengembalikan uang hasil jerih payahnya.
“Kami memohon agar Majelis Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan kami agar Jiwasraya segera mengembalikan uang kami. Jiwasraya jangan terus cari-cari alasan, semua orang tidak bisa diperlakukan begini, sampai kapan pun akan kami kejar, ini negara hukum, maka kami gugat,” tegas OC Kaligis, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021) lalu.
Pihaknya pun meyakini Majelis Hakim akan mengabulkan gugatannya berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
“Mau berkelit apa lagi Jiwasraya, bukti kami sudah kuat, fakta persidangan plus ditambah kasus pidana Jiwasraya publik mengetahui semua,” tandas OC Kaligis.
Dalam persidangan, baik penggugat dan tergugat juga menyampaikan kesimpulannya kepada Majelis Hakim pimpin Saptono Setiawan.
Agenda persidangan selanjutnya Majelis Hakim akan membacakan putusan dalam perkara dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus ini.
Seperti diketahui, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Aryani Novitasari (Pengggat III).
Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)