Hemmen
Hukum  

Tabungannya Disebut Jiwasraya Diperpanjang, OC Kaligis: Bohong, Buat Apa Saya Gugat?

Advokat senior OC Kaligis (Foto:istimewa)

Jakarta, SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis kembali dibuat kecewa dengan pihak Asuransi Jiwasraya yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (14/1) kemarin, ia mengungkap pihak tergugat I dan Tergugat II Jiwasraya mengajukan bukti keterangan palsu soal keterangan perpanjangan tabungannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Bohong itu, buat apa saya gugat?, saya tidak pernah perpanjang tabungan saya, semua bukti tergugat I dan II dari Jiwasraya dalam persidangan adalah palsu,” tegas OC Kaligis, usai sidang kepada wartawan.

Akademi dan Praktisi Hukum senior ini mengaku tidak habis dengan sikap Jiwasraya yang terus mengindari kewajibannya kepada nasabahnya.

“Saya saja diperlakukan begini, bagaimana yang lain, ini sudah keterlaluan,” ujar OC Kaligis geram.

“Saya tidak akan kejar terus, karena uang itu hasil keringat saya,” sambung penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

BACA JUGA  Kembali Ingatkan Erick Thohir Soal Jiwasraya, OC Kaligis: Patuhi Hukum

Ia mengaku sudah melapor ke polisi dan sudah diperiksa beberapa saksi.

“Nanti Tergugat Bank BTN juga mengetahui bahwa ini tidak diperpanjang kok. Kalau diperpanjang ngapain saya gugat? Mangkanya ini memenuhi unsur penggelapan. Itu uang saya enggak perpanjang makanya saya lapor dan polisi sudah jalan,” ungkap OC Kaligis.

OC Kaligis menyebut perbuatan pidana Jiwasraya sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penipuan dan penggelapan.

“Uang saya harus kembali, dan itu akan kita minta dalam kesimpulan. Intinya uang saya dikembalikan kalau enggak laporan tindak pidana penggelapan diteruskan. Ini penipuan kok, saya sudah tidak perpanjang,” katanya.

Dalam persidangan gugatan perdata yang dipimpin Majelis Hakim Saptono Setiawan, Tergugat I sampai V menyerahkan bukti . Hanya kuasa dari Tergugat IV tidak hadir karena dikabarkan terpapar Covid-19.

BACA JUGA  Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Caleg Terpilih Gerindra Dilanjutkan Tahun Depan
Sidang gugatan OC Kaligis kepada Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021)/ist

Majelis Hakim menyatakan menunda sidang selama 2 pekan. Sidang selanjutnya adalah penyerahan bukti Tergugat IV dan bukti tambahan dari Tergugat I dan Tergugat II.

Terkait bukti yang diduga palsu, Tergugat I dan II tidak dapat dikonfirmasi.

Dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan