Bali  

Zainal Tayeb Jadi Penghuni Rutan Polres Badung

Zainal Tayeb (ZT)/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Status pengusaha tersohor Zainal Tayeb (ZT) kini menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung di Polres Badung, Bali.

Penyidik Satreskrim Polres Badung telah selesai memeriksa berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik resmi tahap II (P21). Berkas telah diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/9/2021).

Kemenkumham Bali

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menyatakan, proses pelimpahan mantan promotor tinju internasional itu dilakukan sekitar pukul 14.15 WITA.

“Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual karena masih PPKM. Karena situasi seperti ini (PPKM) maka pelimpahan secara online,” ujar Iptu Ketut Sudana, dalam keterangannya.

Dijelaskan, pelimpahan tahap II hanya menyerahkan berkas perkara ke Kejari Badung. Sedangkan penahanan Zaenal Tayeb dititip di Rutan Polres Badung.

“Sekarang statusnya tahanan titipan Kejaksaan. Tidak ada penyerahan simbolis juga karena masih PPKM,” imbuhnya.

Pihak Kejari Badung membenarkan bahwa Zainal Tayeb adalah tahanan Kejari Badung yang dititipkan di Rutan Polres Badung.

Ketika ditanyakan sampai kapan batas waktunya, ia belum dapat memastikannya.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Fotografer Asal Ukraina

Seperti diketahui, Polres Badung Bali telah menahan ZT sejak, Kamis (2/9/2021), usai menjalani pemeriksaan dari pagi pukul 10.00 WITA hingga 20.00 WITA.

Sebelumnya, sempat diberitakan ZT ditetapkan tersangka pada Senin (12/4/2021) lalu.

Namun, pada pemanggilan pertama, Senin (19/4/2021), ia tidak datang karena sakit. Pada Kamis (2/9/2021), pengusaha berdarah Bugis itu diperiksa di Polres Badung dari pukul 09.00 WITA.

Setelah dimintai keterangan dan penyidik melakukan gelar perkara, ZT resmi ditahan sekitar pukul 19.00 WITA.

ZT saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung/Foto:istimewa

Dalam perkara ini, ZT dilaporkan rekan bisnisnya, Hendar Giacomo terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.

Berawal tahun 2012, ZT mengajak pelapor untuk kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Setelah bisnis berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Pada tahun 2017, disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (vonis bebas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.

BACA JUGA  Langgar Izin Tinggal, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Dalam akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut.

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali.

BACA JUGA  Polsek Abiansemal Lakukan Pengawasan Prokes Sasar Pasar Senggol Mambal

Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum ZT belum dapat dikonfirmasi.(tim)

BACA JUGA  Masyarakat Kabupaten Badung Apresiasi Program "Mesadu Pak Kapolres"

Tinggalkan Balasan