JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali mengungkap skandal suap besar di lingkungan peradilan. Kali ini, dua nama yakni Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rachmad (LR) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung (MA), pada Kamis, (10/7/2025).
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (11/7/2025).
Penetapan status tersangka terhadap Zarof dan Lisa bukan tanpa alasan. Dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, tim penyidik menemukan barang bukti mencengangkan di rumah Zarof Ricar, yakni Uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan perkara hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkara perdata hak waris yang melibatkan Isidorus Iswardojo (II), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Harli Siregar, perkara bermula ketika II merasa keberatan atas putusan pengadilan dalam kasus perdata dan menggandeng pengacara OC Kaligis. Ketika perkara memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, II disebut meminta bantuan kepada Zarof Ricar melalui Lisa Rachmad.
“Untuk pengurusan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi, disepakati dana sebesar Rp 6 miliar, di mana Rp 5 miliar dialokasikan sebagai dana untuk ‘majelis hakim’, dan Rp 1 miliar menjadi fee,” ungkap Harli.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, besaran dana suap yang disepakati disebut mencapai Rp 5 miliar.
Publik juga menyoroti nama Herri Swantoro, mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik Kejagung. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua PT Yogyakarta.
Namun, Harli menyatakan belum dapat mengonfirmasi apakah Herri terlibat langsung atau mengetahui soal dugaan suap tersebut. Penyidikan terhadap para hakim yang menangani perkara terkait masih akan terus berjalan.
“Majelis hakim yang menangani perkara ini akan dimintai keterangan lebih lanjut. Penyidik akan mengecek apakah mereka menerima uang atau pernah berkomunikasi dengan para tersangka,” jelas Harli.
Zarof Ricar dan Lisa Rachmad saat ini telah ditahan dalam kasus lain yang juga ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara Isidorus Iswardojo, karena usia lanjut (88 tahun) dan kondisi kesehatan yang memburuk, tidak dilakukan penahanan.(PR/04)