Zona Berbahaya Sesar Cugenang 2.63 Kilometer Diperbarui BMKG

Ujung patahan akibat gempa Sesar Cugenang, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih terlihat jelas di Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa (27/12/2022). FOTO:dok.Ant

CIANJUR, JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperbarui zona berbahaya yang harus dikosongkan dari permukiman di sepanjang Sesar Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dari 9 kilometer menjadi 2.63 kilometer.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa (27/12/2022) mengatakan dengan berubahnya peta zonasi luas wilayah yang masuk zona merah harus dikosongkan dari bangunan menjadi berkurang, tidak lagi di angka 1.800 rumah dengan radius kiri-kanan 0-10 meter yang semula di radius 200-500 meter.

Kemenkumham Bali

“Untuk jumlah pastinya sedang dilakukan pendataan ulang karena rumah yang akan direlokasi tentunya banyak berkurang, sehingga pendataan di 12 desa di empat kecamatan terdampak kembali dilakukan,” katanya.

BACA JUGA  Delegasi Mancanegara Apresiasi Penyelenggaraan PEMSEA PNLG di Tangerang

Ia mengatakan untuk rumah yang berada di zona rawan namun masih dapat didirikan bangunan, akan dibangunkan kembali dengan struktur bangunan tahan gempa.

Sebelumnya dari 12 desa yang dikosongkan dalam radius 200-500 meter di kanan-kiri patahan, saat ini zona merahnya hanya radius 0-10 meter dari patahan dan dari titik pusat gempa, sehingga pembangunan rumah relokasi pun akan berpengaruh jumlahnya tidak sampai 1.800.

Berdasarkan surat Kepala BMKG nomor GF.00.00/043/KB/XII/2022 tentang laporan hasil penetapan zona relokasi dan kelayakan hidup, panjang zona patahan Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur masih sama sepanjang 9 kilometer.

Namun pengelompokan zona, terutama yang harus steril dari bangunan berubah, zona merah atau terlarang yang semula dalam radius 200-500 meter berubah menjadi dalam radius 0-10 meter, sehingga bangunan dalam radius tersebut harus dikosongkan atau direlokasi.

BACA JUGA  Pantau Kinerja ASN, "Simantap" Diluncurkan Pemkab Bogor

Zona oranye atau terbatas berada di radius 10 meter hingga 1 kilometer dari titik patahan, sehingga di zona tersebut, konstruksi bangunan dengan syarat ketat dan standar bangunan tahan gempa atau pergerakan tanah.

Sedangkan zona kuning atau zona bersyarat lebih dari 1 kilometer dari titik patahan dengan bangunan yang didirikan harus berdasarkan konstruksi tahan gempa. (02/Ant)

Tinggalkan Balasan