Hukum  

15 Tahun Buron, Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Terpidana Pembobol Bank Mandiri

Terpidana Yosef Tjahjadjaja/Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah 15 tahun lamanya menghilang, Yosef Tjahjadjaja (54), buronan terpidana kasus korupsi senilai Rp 120 miliar di Bank Mandiri, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Taburl) Kejaksaan RI yang bekerjasama dengan Polda Jabar.

“Tim Tabur Kejaksaan bersama Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat mengamankan buronan terpidana Yosef Tjahjadjaja saat berada di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 13.50 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Kemenkumham Bali

Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun.

BACA JUGA  Kejagung Tanggapi Dugaan Praktik Jual-Beli Perkara Lewat RJ

“Kasus korupsi ini berawal saat Yosef  Tjahjadjaja diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” jelasnya.

Setelah berhasil menempatkan deposito di bank tersebut, lanjutnya, Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dan kawan-kawan dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.

“Deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Yosef  Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi (sudah divonis 15 tahun penjara),” ungkap Leonard.

BACA JUGA  Jalin Silaturahmi, Ketua PN Jaktim Apresiasi Wartawan

Menurutnya, semula dana tersebut akan digunakan oleh Alexander J Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Sedangkan Yosef  Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan,” ungkapnya.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Bebaskan Terdakwa Kasus Curanmor Melalui Restorative Justice

“Sayangnya, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, Yosef  Tjahjadjaja tak kunjung juga melaksanakan eksekusinya, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku ke alamat yang bersangkutan di Jalan Cempaka Putih Tengah No.27D Blok 11A RT 007/RW 008, Jakarta Pusat, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,” papar Leonard.

Ia menerangkan, penangkapan bermula dari langkah Polda Jawa Barat yang menerima laporan polisi tentang tindak pidana penipuan Yosef Tjahjadjaja. Dua orang pelaku lainnya yang sudah ditangkap lebih dahulu oleh penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat.

“Bahkan untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Yosef Tjahjadjaja diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yosef  Tanujaya,” bebernya.

BACA JUGA  Amir Yanto Terpilih Menjadi Ketua Umum PJI Periode 2022 - 2024

“Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaggung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejari Jakarta Pusat, yang akhirnya Yosef Tjahjadjaja berhasil diamankan,” sambung Leonard.

COVID-19

Selanjutnya, terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani masa perawatan karantina. Pasalnya, terpidana diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di rumah sakit tersebut sebelum ditangkap atau diamankan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana Yosef Tjahjadjaja sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan  yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lapas,” kata Leo.

Leonard menuturkan, Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jamintel Sunarta, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKBP Indra Hermawan dan tim atas bantuannya telah berhasil mengamankan terpidana. (foren)

BACA JUGA  Rugikan Negara Rp2,6 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka TPPU

Tinggalkan Balasan