Jakarta, SudutPandang.id – Sebanyak 24 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar petugas gabungan di Jalan Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (22/1).
“Total yang terjaring 24 pelanggar. Sebanyak 18 orang kena sanksi kerja sosial menyapu jalan, 6 orang denda administrasi, totalnya Rp750 ribu,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, dalam keterangannya.
Ia mengatakan, sanksi terhadap pelanggar prokes saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk pendisiplinan masyarakat patuh terhadap aturan.
“Operasi Tibmask akan terus kami gelar di titik keramaian, seperti jalan raya dan pasar, khususnya di wilayah Kecamatan Cengkareng. Semoga sanksi yang diberikan dapat menjadi efek jera sehingga kedepan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” jelas Asromadian.
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), mengurangi aktifitas di luar rumah dan menghindari kerumunan.
“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Nomoro 2 Tahun 2021, Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya.(say)