25 Pengurus PWI Provinsi Tolak KLB Ilegal, Ketua Umum Sah Tetap Hendry Ch Bangun

25 Pengurus PWI Provinsi Tolak KLB Ilegal, Ketua Umum Sah Tetap Hendry Ch Bangun
Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, M. Harris Sadikin (kiri), saat acara penyerahan kartu dan anggota kehormatan kepada O.C Kaligis di kantor PWI Pusat, Jakarta, Jumat (16/8/2024).(Foto:IST)

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB PWI ilegal tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Bidang Pembinaan Daerah Persatuan Wilayah Indonesia (PWI) Pusat, M. Harris Sadikin, menyatakan setidaknya ada 25 pengurus PWI dari berbagai provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua, menolak upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah organisasi dengan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Jakarta pada Minggu (18/8/2024).

Kemenkumham Bali

“Kami telah menerima surat penolakan dari pengurus PWI di tingkat provinsi yang jumlahnya melebihi 2/3 dari total suara,” ujar Harris Sadikin dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, penolakan ini menegaskan bahwa KLB ilegal tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh mayoritas pengurus PWI.

“Pengurus PWI Provinsi yang tetap nekat hadir dan ikut menggelar KLB PWI ilegal tentu akan menghadapi risiko sanksi organisasi,” tegasnya.

Harris kembali menegaskan bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil dari Kongres PWI XXV Bandung pada 25-26 September 2023 lalu dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekretaris Jenderal.

“Kepengurusan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXV/PWI/2023, diaktakan dengan Akta Nomor 13 pada 14 November 2023, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Keputusan Nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada 17 November 2023,” jelasnya.

“Kepengurusan ini kemudian mengalami perubahan melalui Rapat Pleno Diperluas pada 27 Juni 2024, di mana Hendry Ch Bangun tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal. Perubahan ini telah diaktakan dengan Akta Nomor: 10 pada 8 Juli 2024 dan disahkan oleh Menkumham dengan Keputusan Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 9 Juli 2024,” sambung Harris yang sebelumnya menjabat Ketua PWI Kalimantan Tengah itu.

Dokumen Palsu 

Terkait surat pemberhentian Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI dengan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024, Haris menyebut surat tersebut sebagai dokumen palsu.

Ia menuturkan, surat itu ditandatangani oleh Nurcholis, yang sudah diganti sebagai Sekretaris DK berdasarkan Keputusan PWI Pusat Nomor: 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024.

“Surat tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, serta dikuatkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Dugaan pemalsuan surat ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Harris.

Selain itu, Harris juga menegaskan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang tidak hadir untuk memberikan klarifikasi setelah dipanggil secara resmi melalui Surat Nomor: 423/PWI-LXXVIII/2024 pada 17 Juli 2024, telah diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan PWI.

“Pemberhentian ini ditetapkan melalui SK PWI Pusat Nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan informasi ada yang menggelar KLB PWI di salah satu hotel di Jakarta Barat. Zulmansyah Sekedang didapuk jadi Ketum PWI periode 2023-2028.(tim)

BACA JUGA  Hendry Ch Bangun Masih Sah Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi Buka-bukaan soal Langkah Hukum